Oknum Imigrasi Batam Diduga Disogok WNA China agar Dideportasi dan Bebas

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)


RIAUONLINE, BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) asal China. Pria bernama Xianbin Yang itu dikabarkan melakukan penipuan terhadap seorang warga di Batam.

Xianbin Yang bekerja di PT Amtek Enginerring dan sempat ditahan. Kekinian, Kantor Imigrasi Batam mendeportasi pria tersebut.

Salah satu korban Xianbin, menuding bahwa WNA itu membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai Imigrasi Batam agar segera dideportasi. Menurutnya, Xian berupaya agar terlepas dari jeratan hukum di Tanah Air, hingga korban akhirnya melayangkan laporan.

"Saya dapat informasi dari rekan-rekan, bahwa dia membayar oknum Pegawai Imigrasi Batam agar dideportasi supaya permasalahan dia di Batam selesai," ujar seorang wanita warga Batam yang namanya enggan disebutkan pada Rabu, 22 Juni 2022, seperti dilansir dari Batamnews, jaringan RIAUONLINE, Jumat, 24 Juni 2022.

Dia menyebut, penangkapan Xianbin dikarenakan laporannya kepada Kantor Imigrasi pusat terkait penipuan yang ia alami. Kantor Imigrasi Pusat memberikan atensi agar kasus tersebut ditangani di Imigrasi Batam.

Ia mengaku, laporan yang ia layangkan sewaktu di Kantor Imigrasi Batam sebelumnya sempat tak ditanggapi, dengan alasan kurang lengkapnya alat bukti.

"Saya melapor ke Batam (Imigrasi) enggak direspon. Kemudian saya melapor ke pusat, langsung diberikan atensi agar kasus saya segera ditangani. Barulah saya dipanggil dan diperiksa hingga akhirnya WNA itu dijemput paksa di PT Amtek," katanya.


Kasus ini berawal dari perkenalan yang ia lakukan dengan pria tersebut. Kemudian terjadilah sebuah bisnis di mana pria tersebut telah menggunakan uang miliknya hingga ratusan juta. Namun, uang itu tak dikembalikan sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Kantor Imigrasi.

Penangkapan WNA itu juga disebabkan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Ia berstatus pekerja di PT. Amtek namun nyatanya ia juga menjalankan bisnis di Kota Batam tanpa perizinan.

"Ia punya banyak usaha yaitu memasuki barang elektronik berjenis handphone dari China ke Indonesia secara Ilegal dan ia juga memiliki bisnis mengirim sarang walet dari Kota Batam ke China, itu semua tanpa ada izin," imbuhnya.

Yang membuatnya wanita tersebut heran, hingga saat ini pihak kantor Imigrasi Batam tak melanjutkan laporannya, melainkan mendeportasi WNA itu.

"Padahal WNA tersebut masih memiliki masalah di Kota Batam," sesalnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Batamnews, Kabid Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, Tessa Harumdila membantah hal itu.

Ia dengan tegas menyanggah tak ada oknum pegawai Imigrasi yang meminta sejumlah uang kepada WNA terkait.

"Tidak benar itu," kata Tessa.

Tessa menegaskan, WNA tersebut diamankan karena manyalahi izin tinggal sehingga saat ini masih ditahan. Namun ia membenarkan bahwa WNA itu akan di deportasi ke negara asalnya.

"Dalam hal ini kita dari sisi keimigrasian ada hal pelanggaran yang dilakukan yaitu menyalahi izin tinggal. Sehingga akan dilakukan deportasi pada tanggal 26 Juni ini," imbuhnya.

Terkait laporan korbannya yang merasa dirugikan, Tessa menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi saat ini telah bekerja sesuai SOP yang ada.