KontraS Desak Pemerintah Hapus Hukum Cambuk di Aceh karena Tidak Manusiawi

Hukuman-cambuk-di-aceh2.jpg
(Via suara.com)

RIAU ONLINE, BANDA ACEH-Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak pemerintah untuk menghapus praktik hukuman cambuk di Aceh.

KontraS menganggap hukuman cambuk termasuk dalam tindak penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian mengatakan, sepanjang Juni 2021 hingga Mei 2022, tercatat ada 43 kali eksekusi hukum cambuk di Aceh.

"Secara spesifik kami mencatat ada 8 yang berkaitan dengan khalwat atau berduaan lain jenis kelamin di tempat sepi, 19 ikhtilat atau bercumbu, 13 peristiwa Maisir atau judi, dan 3 peristiwa Khamar atau minuman keras," kata Rozy Brilian dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).


Laki-laki menjadi mayoritas terpidana cambuk dengan jumlah 92 orang, sedangnya perempuan yang menjadi terpidana cambuk ada sebanyak 41 orang. Mereka dihukum dengan dasar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Kami bertahun-tahun menentang praktik hukuman cambuk, hukum cambuk ini menganut satu hukuman yang tidak manusiawi," tegasnya.

Dia menyebut seharusnya hukum ditegakkan secara manusiawi melalui keadilan restoratif tanpa menggunakan kekerasan dan penyiksaan.

"Ini harus menjadi pegangan dari negara untuk menemukan satu formulasi atau cara penghukuman yang lebih manusiawi dan sesuai dengan tujuan dari penghukuman itu," tutup Rozy dikutip dari suara.com