Kasus Korupsi di Zaman Ahok, Aset Rp 700 Miliar Disita Bareskrim Polri

Bareskrim-Polri.jpg
(Istimewa via Faktualid.com)


RIAU ONLINE - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, aset yang disita senilai Rp 700 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, melansir Suara.com, Kamis 9 Juni 2022.

Aset tersebut, ungkap Cahyono, disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Ia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.


"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," katanya.

Cahyono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Polri bahkan sudah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait guna mendalami hal itu.

"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.