Nilainya Rp 274 Juta, 395 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri Diterima KPK

Gedung-KPK.jpg
(liputan6.com)


RIAU ONLINE - Ratusan laporan barang atau objek gratifikasi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masyarakat selama Idul Fitri. Terdapat 395 barang atau objek gratifikasi yang nilainya mencapaiRp 274.117.519.

Terdapat 7 objek yang dilaporkan sebagai gratifikasi, yakni berupa cenderamata atau plakat dengan nilai yang ditaksir Rp 4.350.000. Sedangkan 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Lalu 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620. Laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Dikatakan Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati, sebagian barang-barang yang dilaporkan tersebut telah diterima KPK, sementara yang lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.


"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Hal ini sebagai langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kumparan.com, Senn, 16 Mei 2022.

Ipi menyebutkan, KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. Selain itu, KPK juga sudah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran N0. 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terhakit Hari Raya.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," ungkapan Ipi.

Ipi mengatakan, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melapor jika tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu. Paling lambat, kata Ipi, laporan disampaikan kepada KPK 20 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Terkait mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.