Asyik Selfie di Rel, Remaja Tewas Tertabrak Kereta Api

kecelakaan-kereta-api.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BANDUNG-Seorang wanita tertabrak kereta api (KA) viral di media sosial.

Video kecelakaan di Bandung pada Minggu 5 Septermber 2021 sekitar pukul 08.12 WIB itu disayangkan oleh PT KAI Daop 2 Bandung lantaran masih adanya aktivitas masyarakat di kawasan terlarang.

Pada video itu tampak ada beberapa wanita yang sedang menyeberang di rel kereta api di petak jalan antara Cikudapateuh -Kiaracondong, Kota Bandung.

Sayang, saat sedang menyeberang kereta api KRD Bandung raya melintas. Sayangnya, satu wanita tak berhasil menyeberang dan tertemper KA. Diduga, mereka habis selfie di sekitar rel kereta api.

Informasi yang dihimpun, wanita berinisial M itu meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat tertolong.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut.


"Benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 WIB, kereta api KRD lokal Bandung raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," jelas dia, Senin (6/9/2021).

PT KAI, kata dia, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya.

Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktifitas.

Padahal, lokasi tersebut dilarang untuk beraktifitas kecuali bagi petugas keretaapi yang sedang melaksanakan pekerjaannya.

"Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," beber Kuswardoyo dikutip dari sindonews

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa

Kata dia, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api.

Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," tegas dia.