Dulu Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun

Edhy-Prabowo5.jpg
(Kompas.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Mantan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengaku sedih dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Saya sedih, hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Walaupun sedih, Edhy Prabowo tetap mengikuti semua proses hukum yang kini telah dijalaninya. Terkait untuk mengajukan banding, ia bersama tim hukumnya masih pikir-pikir.

"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir (untuk ajukan banding). Terima kasih," imbuhnya.

EDHY PRABOWO PERNAH MENGAKU SIAP DIHUKUM MATI

Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur). Eks Menteri KKP ini mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya semasa memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.


Hal ini disampaikan Edhy kepada media di pelataran Gedung KPK, Senin (22/02/2021). Bahkan Edhy mengaku siap menerima hukuman lebih daripada hukuman mati.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya, dikutip dari Antara.

Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia dikutip dari Suara.com

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah membacakan pledoi di sidang Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Jumat (9/7/2021).

Dalam agenda tersebut, Edhy sempat menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat. Sebab di usianya yang kini menginjak 49 tahun, ia masih memiliki tanggungan 3 anak.

Oleh sebab itu Edhy memohon pada majelis hakim untuk memutus perkara dengan objektif, jernih, dan seadil-adilnya. Ia bahkan berharap dibebaskan atau diberi hukuman yang seringan-ringannya.


"Usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya dalam pembacaan pledoi, Jumat (9/7/2021).