Briptu Nikmal Idwal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf

Nikmal-Idwal.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TERNATE-Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.

Seperti diketahui, Briptu Nikmal Idwar telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Briptu Nikmal perkosa remaja di Polsek, Jenderal Bintang Dua: Pecat dan  pidana seberat-beratnya! - Viral & Trending


Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.

"Kami menyampaikan Permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021) dikutip dari Kompas tv

Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri. Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.