AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman yang Lecehkan Profesi Jurnalis

Kekerasan-Jurnalis1.jpg
(OKEZONE)

RIAUONLINE, PADANG - Jurnalis www.covesia.com Heri Sumarno mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah. Heri Sumarno dikata-katai dengan sebutan "bangsat" saat mengkonfirmasi berita melalui telepon.

Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikannya kepada AJI Padang, Heri mengatakan, kejadian tersebut bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, ia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, 8 Juni 2021), pukul 14.59, melalui chat di aplikasi pesan pendek, WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.

Kemudian malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat, dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan Heri pun bisa merampungkan naskah beritanya, untuk kemudian dikirim ke editor.


Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. "Bangsat. Mau apa kau?" katanya. Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan. Selengkapnya ada dalam rekaman.

Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah mempersoalkan tentang soal judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.

“Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online di daerah Kabupaten Pasaman,” kata Heri.

“Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman. Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telepone melihat respon dingin saja dari Kapolres tersebut. Dalam fikiran saya biarlah nantinya saat ada penindakan saja membuat berita lainya tentang judi itu,” Heri menjelaskan.

“Sehinga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka,” kata Heri.

Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan sikap:

1. Mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tigas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.

2. Menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999;

3. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang;

4. Meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.