Mengamuk di Kantor Polisi, Eks Polri Ditembak setelah Kuntit Anak Bupati

Pelaku-ditembak.jpg
([Suara.com/F Firdaus])

RIAU ONLINE, BREBES-Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pelaku teror yang menguntit anak Bupati Brebes berinisial EN sekaligus membekuk pelaku ZR (34) dan SS (26) warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam acara konferensi pers di Brebes, Senin (19/4/2021), pihaknya juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram.

"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Minggu (18/4)," katanya dikutip dari Suara.com

Saat itu, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tidak dikenal, kemudian diberhentikan, dan pelaku tersebut mengatakan bahwa jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah.

EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).


Saat ditanya identitas dan maksudnya, justru Zaki Rahman marah mengamuk dan menantang anggota SPKT sehingga Kapolres Berbes memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.

Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang polres hingga jebol.

"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, plat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," ungkapnya.

Saat pelaku hendak ditangkap, mereka justru melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.

"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya menambahkan.

Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Adi Benny Cahyono membenarkan dua orang penguntit yang telah ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes. Dua orang yang menguntit EN adalah Zacky Rohman (34 tahun).

Zacky diketahui pernah bertugas di wilayah hukum Polres Garut. Namun ia diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2009.

“Hasil pengecekan bahwa benar yang bersangkutan adalah pecatan anggota Polri. Tadinya berdinas di Polsek Pakenjeng dan sudah menjalani proses PTDH tahun 2009,” jelas Benny.

Zacky dipecat dari kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat di Bandung. Pangkat terakhir Zacky di Polres Garut adalah Briptu.