Nurhadi Pukuli Pegawai KPK Gara-gara Kamar Mandi

Mantan-Sekretaris-MA-Nurhadi-saat-tiba-di-kantor-KPK-Selasa-245.jpg
((suara.com/Oke Atmaja))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan pejabat negara Nurhadi disebut telah memukuli salah satu petugas rumah tahanan KPK gara-gara masalah sepele. Peristiwa pemukulan yang dilakukan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diduga karena mis komunikasi soal renovasi kamar mandi di rutan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021 kemarin.

"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama Nurhadi kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat 29 Januari 2021.

Ali pun menyebut terjadinya pemukulan oleh Nurhadi, lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.


"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucap Ali.

Peristiwa pemukulan itu, ternyata turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK yang lain. Maka itu, kata Ali, petugas Rutan KPK kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tindakan pemukulan yang dilakukan Nurhadi.

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup Ali.


Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Aertikel ini sudah terbit di Suara.com