Delapan Anggota Polres Rekayasa Sita Ganja, Dituntut 20 Tahun hingga Mati

Ilustrasi-polisi2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MEDAN-Delapan 8 orang personel Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan dan seorang warga sipil dituntut dengan hukuman bervariasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/12) sore. Para terdakwa dianggap bersalah merekayasa kasus penyitaan narkotika jenis ganja seberat 327 kilogram.

Terdakwa Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya masing-masing dituntut dengan hukuman mati. Sedangkan Aiptu Martua Pandapotan Batubara (eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan) dituntut pidana penjara seumur hidup. Ketiganya dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian 6 terdakwa lainnya masing-masing dituntut 20 tahun penjara antara lain Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Selanjutnya Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi Anto Ritonga. Dia menyebut harga modal Rp1.600.000 per kg sehingga total modal seluruhnya sebesar Rp400.000.000.


Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Anto Ritonga di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kemudian, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (27/2/2020). Lokasi rumah yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. "Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab, "Jangan, nanti ada yang jemput".

Kemudian, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek dengan syarat tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan.

Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg. Akan tetapi, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu bersama Edi Anto Ritonga diringkus. Artikel ini sudah terbit di CNN