Selain Dipecat, Prajurit yang Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi

Andika-Perkasa4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Prajurit yang terlibat dalam penyerangan sejumlah lokasi dan Mapolsek Ciracas akan dipecat dari kesatuannya.

Selain itu, mereka juga nantinya bakal dipaksa membayar ganti rugi segala kerusakan yang terjadi, termasuk Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

“Lebih baik kita kehilangan prajurit yang terlibat, 31 atau berapapun, dari pada Angkatan Darat dibuat malu, tidak sesuai sumpah prajurit,” tegas Andika di Mabes AD, Minggu 30 Agustus 2020.

Sebelumnya, 12 prajurit TNI AD yang melakukan perusakan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur resmi di tahan.

Mereka terbukti kuat melakukan penyerangan terhadap masyarakat dan mapolsek ciracas.

Andika mengatakan terhadap mereka yang bersalah, pihaknya tidak mentolir. Selain dipecat dan dipaksa mengganti rugi.

Mereka juga nantinya yang terbukti bersalah dipastikan akan ditahan sesuai dengan hukum militer yang ada.


Jenderal bintang empat ini berharap semua prajurit TNI Angkatan Darat di seluruh Indonesia dapat mematuhi peraturan.

Ia pun menegaskan baginya yang melanggar akan bernasib sama.

“Jangan macem macem di negeri ini. Ini negara hukum,” tegasnya.

Sementara mereka yang terlibat, Andika memastikan Panglima Kodam Jaya akan merampungkan segala inventaris kerugian hingga nilainya.

Dari situlah, hasil kerugian akan dibagikan kepada seluruh prajurit yang terlibat.

“Pangdam sudah saya tugaskan untuk menghimpun semuanya. Dari itu, nanti mereka akan dibebankan yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu, terhadap penyidikan itu, Andika memastikan tidak ada prajurit yang berbohong.

Sebab, bila nantinya terbukti berbohong, Andika menegaskan hukum berat bakal menanti mereka.

“Tidak ada mereka yang diam dan kooperatif. karena penyidikan akan dilakukan berlapis,” tutupnya.

Artikel ini sudah terbit di Okezone.com