Bupati Faida Melawan "Dipecat" DPRD Jember, Kemendagri Bilang Begini

Faida4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JEMBER-Faida tak terima dimakzulkan dari kursi Bupati Jember pada Rabu 22 Juli 2020 kemarin.

DPRD Jember memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bahwa Faida diberhentikan secara politik.

Pasalnya seluruh anggota dari tujuh fraksi yang ada di dewan sepakat menyatakan, Bupati dr Faida melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.

Mengenai hal tersebut, Jatimnet.com (jaringan Suara.com) berupaya meminta konfirmasi langsung ke Bupati dr Faida, melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis 23 Juli 2020, siang.

Namun, Faida hanya membalas dengan mengirimkan file dokumen yang tidak jauh beda didapat jatimnet.com dari DPRD Jember.

File itu berisikan 21 halaman, berjudul “Pendapat Bupati atas Usul Hak Menyatakan Pendapat” itu kemudian dibagikan oleh pimpinan dewan kepada awak media.

Terdapat tiga alasan utama Faida menolak bergulirnya Hak Menyatakan Pendapat.


Berikut poin file yang dikirim Faida.

Pertama, DPRD Jember, menurut Faida, semestinya menunggu proses tindaklanjut hasil kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli lalu di Jakarta.

Kedua, Faida mempersoalkan DPRD Jember yang tidak melampirkan dokumen dan materi alasan pengajuan HMP, saat akan mengundang dirinya juga hadir.

Ketiga, Faida merasa sudah menjalankan rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat memberi sanksi kepada Pemkab Jember.

Di antaranya adalah perbaikan susunan birokrasi. Menurut Faida, sebagian mutasi tersebut sudah dikembalikan sesuai rekomendasi Mendagri.

Namun, ada sebagian yang tidak bisa karena pensiun sehingga bisa menyebabkan kekosongan jabatan jika dipaksakan.

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan DPRD Jember sah memberhentikan Bupati Jember Faida.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember.

Keputusan DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar dalam keterangan persnya, Kamis (23/07/2020).

Artikel ini sudah terbit di Suara.com