Syahrul Kaget Setengah Mati, Motornya yang Hilang Ternyata Dicuri Sang Istri

Pencuri-sepeda-motor.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, LAMPUNG-Kasus unik terjadi di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. 

Seorang pria kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumahnya sendiri.

Pria tersebut adalag Syahrul Sidin (55) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Ternyata sepeda motor miliknya dicuri LW (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang berada di rumahnya, pada Selasa 21 Juli 2020 malam.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, saat itu, korban baru pulang dari indomaret, dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.

Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.


“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Rahmin.

Menurut Rahmin, seusai menerima laporan tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).

“Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

“Petugas lalu menangkap istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung.

LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com