Tak Cukup Dicopot dan Ditahan, Kabareskrim akan Pidanakan Brigjen Prasetijo

Brigjen-Prasetijo-Utomo-bersama-Satuan-Pol-PP-Kalteng.jpg
(Satpolppkalteng.go.id)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Namun, hukuman itu dianggap belum cukup, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan juga akan memidanakan Brigjen Prasetijo.

Sebagaimana diketahui, Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja, atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim?" kata Sigit di Aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020.

Brigjen Pol Prasetyo Utomo


Brigjen Prasetijo Utomo

"Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan, yaitu disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tandas Sigit.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan pada Rabu 15 Juli 2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Artikel ini sudah tebrit di Detik.com