Ahok Selamanya Tak Bisa Jadi Menteri, Kecuali Hal Ini Dilakukan

ahok4.jpg
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

RIAU ONLINE, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Ahok tidak mungkin menjadi menteri. Sebelumnya nama Ahok santer masuk masuk ke kabinet Presiden Jokowi alias Joko Widodo terlebih setelah berembus isu reshuffle.

Refly Harun memiliki alasan hukum. Refly Harun mengatakan Ahok tidak bisa menjadi menteri karena pernah dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Hal ini meski Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara gara-gara terbukti melakukan perbuatan penodaan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP.

Menurut Refly Harun, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly seperti dikutip Suara.com dari video di kanal Youtube Refly Harun berjudul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya', Senin 6 Juli 2020.

Refly mengatakan, dalam UU 39/2008, disebutkan secara tegas bahwa syarat menjadi menteri yakni tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas," kata Refly Harun.

Sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008, kata Refly Harun, Ahok mustahil bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga.

"Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu," jelas Refly.

Pun Refly Harun memahami jika ada pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.


Refly Harun mengatakan pasal ini tidak cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin, Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas.

"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," tutur Refly Harun.

Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.


"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," kata Refly Harun.

Sebelumnya, belakangan beredar pesan berantai WhatsApp berisi nama-nama menteri yang tetap bertahan serta yang digantikan dalam Kabinet Indonesia Maju, dengan mengandaikan ancaman Presiden Jokowi untuk melakukan reshufle, beredar di kalangan wartawan, Kamis 2 Juli 2020.

Berdasarkan pesan berantai itu, sejumlah menteri masih dipertahankan dalam kabinet. Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tetap dipegang oleh Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, masih diisi oleh Muhajir Effendy.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tetap diampu Luhut Binsar Panjaitan.

Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi; dan, Menteri Agama Fachrul Razi.

Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya; Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sementara nama-nama baru yang diklaim bakal masuk jajaran menteri yakni Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menggantikan Mahfud MD.

Haedar Nasir sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Daeng Muhammad Faqih sebagai Menteri Kesehatan; Soetrisno Bachir, Menteri Sosial.

Kemudian muncul nama Basuki Tjahaja Purnama sebagai Menteri BUMN; Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Koperasi dan UKM; Triawan Munaf sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan Letjen TNI Donny Munardo sebagai Kepala BIN; Jenderal TNI Andhika Perkasa sebagai Panglima TNI; Rachmat Gobel, Menteri Pertanian; dan, Marsekal Hadi Tjahjanto Menteri Perhubungan.

Sementara Erick Thohir menjadi Menteri Perdagangan dan Mahfud MD menjadi Menteri Hukum dan HAM.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, dan Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian hingga saat ini belum memberikan respon terkait bocoran nama -nama menteri yang terkena reshuffle. Artikel ini sudah terbit di Suara.com