Resmi, Kemenkes Restui PSBB di Pekanbaru, Berlaku Mulai Minggu 12 April

Menteri-Kesehatan-dokter-Terawan.jpg
(Tribunnews)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui. 

PSBB disetujui Menkes ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19). PSBB untuk Pekanbaru disetujui Minggu 12 April 2020.


SK Menkes tersebut bernomor: HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.



Di dalam SK tersebut diatur antara lain, Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Minggu, 12 April 2020.