Ini Peraturan yang Harus Kamu Tahu saat PSBB Diberlakukan di Kotamu, Silahkan Disimak

Tulisan-kocak-lockdown-mandiri.jpg
((Twitter/@headsink))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Jakarta. Beberapa wilayah juga sedang membuat permohonan agar nantinya akan mendapat pertimbangan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.


PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Lalu pada saat suatu daerah ditetapkan PSSB, apakah masyarakat masih diperbolehkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?


Sebagian pertokoan masih diizinkan untuk tetap beroperasi, terutama yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan. Seperti supermarket dan apotek.


Tempat umum yang masih buka termasuk supermarket, apotek, hingga fasilitas umum untuk berolahraga. Berikut daftarnya:
Pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok


 

Pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok


Warga antre berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Angkutan Barang Diperbolehkan
Selain itu, angkutan barang juga masih diperbolehkan tapi untuk barang penting dan esensial. Seperti untuk kebutuhan medis, BBM, hingga pengiriman uang. Transportasi untuk karyawan pabrik pun masih tetap berjalan.
Pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok
Warga antre berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Berikut poinnya:
(1). Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
(2). Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
1) Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
4) Angkutan untuk pengedaran uang
5) Angkutan BBM/BBG
6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10) Angkutan kapal penyeberangan
(3). Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
(4). Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com