Rektor Ini Sebut Keturunan Tionghoa Tak Boleh Punya Tanah di Jogja

Tugu-Yogyakarta.jpg
((Wikimedia Commons))

RIAU ONLINE, YOGYAKARTA-Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar angkat bicara soal ribut-ribut gugatan yang dilayangkan mahasiswa UGM terhadap UU keistimewaan Jogja. Sang mahasiswa Felix Juanardo Winata, mengajukan judicial Review ke MK agar bisa membeli tanah di Yogyakarta.

ikut memberikan komentar terhadap ramainya kontroversi UU Keistimewaan DI Yogyakarta, yang tengah digugat mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), 

Musni Umar menyatakan dukungan terhadap Undang-Undang tersebut. Ia mengaku setuju jika warga keturunan China tak bisa memiliki tanah di Yogyakarta.

Menurut Musni Umar, itu karena sejarah mengatakan bahwa Yogyakarta memiliki hak keistimewaan.

"Saya setuju dan dukung keturunan China tak bisa miliki tanah di Yogya, karena Yogya mempunyai hak keistimewaan berdasarkan sejarah," cuit pengguna akun Twitter @musniumar ini, Kamis 21 November 2019.


Selain itu, dia tampaknya khawatir jika warga etnis Tionghoa bisa dengan mudah menguasai tanah di Yogyakarta sekalinya diizinkan memiliki tanah di sana.

"Kalau mereka bisa beli tanah di Yogya, maka dalam waktu singkat mereja kuasai tanah Yogya," imbuhnya.

Cuitan tersebut rupanya mendapat perhatian warganet hingga di-retweet hampir 700 kali dan telah disukai lebih dari dua ribu akun.

Sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.

Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah, dengan status hak milik di wilayah DIY.

Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com