Pakai Narkoba, AKBP Benny akan Dipecat dari Kepolisian

AKB-Benny-Alamsyah-setelah-mengecek-TKP.jpg
((Farih Maulana/detikcom))

RIAU ONLINEJAKARTA-Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah dipastikan akan dipecat dari Korps Bhayangkara karena tertangkap tangan menggunakan dan menyimpan sabusabu.

Dia saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dinonaktifkan dari jabatan Kapolsek Kebayoran Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AKBP Benny sudah melanggar tindak pidana dan kode etik kepolisian.

"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," ucap Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 22 November 2019.


Dia menjelaskan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum.

Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," jelas Yusri.

AKBP Benny juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com