Ingin Tonton ABG Live Bugil? Penonton Harus Rogoh Rp 200 Ribu

Live-Adegan-Bugil-di-Aplikasi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Penonton harus merogoh uang Rp 200 ribu untuk menonton siaran langsung Anak Baru Gede (ABG) perempuan sedang bugil melalui aplikasi Joy.Live. 

Praktik prostitusi online ini terungkap usai Polres Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku, berinisial M (18), Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lain, AR (23).

"Tersangka M berperan sebagai bintang panas melalui aplikasi tersebut dengan durasi 30 menit. Sementara, Hengki dan AR berperan menyiapkan adengan live dan menampung uang ditransfer para pelanggan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, seperti dilansir dari suara.com, jaringan media RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 28 Desember 2018. 

Menurut Alexander, tarif ratusan ribu Rupiah itu cuma untuk layanan video syur satu kali tampil. Tarif layanan live porno itu harus dikirim melalui rekening sudah diberikan para tersangka.

"Setiap orang ingin menonton live streaming diharuskan melakukan transfer sejumlah Rp 200 ribu," ujar Alexander.

Alexander menjelaskan, polisi juga tengah menelusuri berapa keuntungan diraup para tersangka dalam bisnis lendir melalui online tersebut. Dari pemeriksaan sementara, prostitusi itu baru dilakoni para tersangka selama 1 bulan.

"Detail tepat keuntungannya, kita sedang melakukan penelusuran rekening tersangka dengan bantuan pihak Bank," tandasnya.


Kasus prostitusi melalui aplikasi Joy.Live itu terungkap setelah polisi menggerebek indekos Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 25 Desember 2018.

Penggerebekan tersebut, polisi menangkap M saat sedang beradegan syur ditayangkan secara langsung melalui aplikasi media sosial tersebut.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita, dan sweater.

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita ini sudah naik di suara.com dengan judul Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG Bugil di Joy.Live

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id