Dua Pilihan untuk 5 Istri Korban Lion Air JT 610 Rebutan Uang Asuransi

Petugas-membawa-kantong-jenazah-korban-Lion.jpg
(REUTERS/Willy Kurniawan via CNN Indonesia)


RIAU ONLINE - Salah satu korban jatuhnya Lion Air JT 610 memiliki lima istri, tiga di antaranya berebut surat keterangan kematian yang menjadi syarat pencairan uang asuransi dari Lion Air. Untuk itu manajemen Lion Air Grup menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban yang memiliki istri lebih dari satu.

Humas Lion Group, Ramaditya Handoko, menyebutkan ada dua hal yang akan dilakukan Lion Air Group. Pertama penyelesaian secara kekeluargaan.

"Pertama, kami akan mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hal yang paling utama," ujar Rama, melansir Tempo.co, Jumat, 8 November 2018.

Jika penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, dikatakan Rama, manajamen Lion Air Grup akan menempuh opsi kedua, yaitu penyelesaian secara hukum.


"Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum," kata Rama.

Pada Selasa, 6 November 2018, terjadi kericuhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban jatuhnya Lion Air JT 610 yang teridentifikasi teryata memiliki 5 orang istri. Tiga orang istri hadir saat mengambil surat keterangan kematian.

Ketiga istri korban tersebut saling berebut surat keterangan kematian sehingga terjadi aksi saling dorong. Kejadian ini memicu keributan dan menarik perhatian pengunjung rumah sakit.

Pihak Lion Air berkomitmen memberikan asuransi Rp 1,3 miliar kepada ahli waris korban Lion Air. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,25 miliar adalah asuransi pokok dan Rp 50 juta asuransi bagasi.

Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu, KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris.