Pembelian 51 Persen Saham Freeport Terancam Batal Gara-gara Isu Lingkungan

Freeport2.jpg
(Reuters/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

RIAUONLINE,JAKARTA -  dalam pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisai VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia.

Pembayaran baru akan dilakukan setelah masalah isu lingkungan dapat diselesaikan. Kalau isu lingkungan tersebut tidak bisa terselesaikan dengan baik, maka transaksinya tidak akan terjadi.

Dengan demikian masih dimungkinkan terjadinya batal divestasi kepemilikan saham 51 persen atas PT Freeport Indonesia tersebut.

Realita yang ada ini mengejutkan para Anggota Dewan di Komisi VII DPR. Karena dalam Rapat Tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Pemerintah telah menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

"Persepsi publik, tahunya kita sudah melakukan pembayaran atau membeli saham PT Freeport Indonesia," ujar Gus Irawan Pasaribu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pernyataan Gus Irawan terkait besaran nilai untuk pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa nilai pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum (Persero) adalah sebesar 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 57 triliun.


"Kalau 100 persennya dari nilai value PT Freeport Indonesia yaitu sekitar 7,55 miliar dolar AS, maka sesuai temuan BPK akan ada kewajiban sebesar 13,59 miliar dolar AS atas nilai ekosistem yang dikorbankan akibat penambangan Freeport. Apakah dalam perjanjian-perjanjian yang ada, faktor lingkungan itu juga telah menjadi satu pertimbangan. Kalau itu dipertimbangkan, maka akan menjadi beban siapa," tanya Gus Irawan.

Dikatakannya, kalau pemerintah telah masuk menjadi 51 persen pemegang saham di PT Freeport Indonesia, kemudian harus ada rehabilitasi, sementara PT Freeport Indonesia sendiri tidak punya uang, pasti untuk menanggung biaya rehabilitasi kerusakan lingkungan tersebut akan meminta dananya kepada pemegang saham.

“Sementara value PT Freeport Indonesia hanya 7,55 persen, tetapi PT Freeport Indonesia punya kewajiban 13,59 miliar dolar AS. Artinya yang kita beli ini adalah nilai minus,” tandasnya.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap isu lingkungan adalah PT Freeport Indonesia. Namun sebagai pemegang saham resmi, nantinya PT Inalum (Persero) akan mendukung PT Freeport Indonesia untuk bisa menyelesaikan masalah isu lingkungan itu.

“Kalau memang isu lingkungan tersebut tidak terselesaikan dan menyebabkan IUPK nya tidak bisa diterbitkan oleh Kementerian ESDM, maka tidak mungkin dilakukan pembayaran. Sebab sesuai condition presedent yang ada dalam perjanjian, salah satu isinya adalah mengharuskan diterbitkannya IUPK. Dan di dalam IUPK itu ada lampiran khusus mengenai penyelesaian isu lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskannya, PT Inalum (Persero) berusaha untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti izin dan kondisi-kondisi yang perlu diselesaikan hingga Desember 2018. PT Inalum (Persero) juga akan memfinalisasi pendanaannya dan diharapkan pada bulan November sudah dapat diselesaikan sehingga transasksi siap untuk dilakukan pada bulan Desember.

Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Pemerintah Belum Bayar Sepeser Pun Pembelian Saham Freeport"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id