Mantan Menteri Ini Tuntut Surya Paloh Rp 1 T. Ada Apa?

Rizal-Ramli.jpg
(SUARA.COM)


RIAU ONLINE - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuntut Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh untuk mengganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Tuntutan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rizal Ramli ke Bareskrim Polri.

Rizal Ramli mengungkapkan, pencemaran nama baik dan reputasi terhadap dirinya di dalam dan internasional sudah menimbulkan kerugian baik materil dan imateril. Untuk itu, kata Rizal Ramli, bila laporannya tersebut terbukti maka akan meminta Surya Paloh untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

"Kami minta seandainya polisi berhasil menbuktikan dugaan merusak nama baik ini agar surya paloh mebayar ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun," kata Rizal Ramli, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 16 Oktober 2018.

Menurut Rizal Ramli, seluruh uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan untuk para petani dan petambak garam di Indonesia.

"Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk para petani dan petambak garam di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengungkapkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya itu terkait pernyataan Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari yang menerima kuasa dari Surya Paloh, yang berujung pada pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, pada 17 September 2018 lalu. Dia menilai tuntutan tersebut salah arah, salah orang dan salah alamat.

"Lawyer yang mengaku atas Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baik Nasdem. Padahal kami tidak pernah ada satu kata pun di televisi atau media menyebut nama Nasdem. Jadi tuntutan dari Nasdem itu salah arah, salah orang, salah alamat," tutur Rizal Ramli.


Selain itu, Rizal Ramli membantah dirinya menyebut Surya Paloh 'brengsek' seperti apa yang dilaporkan Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan tidak pernah ada kata Surya Paloh 'brengsek'.

Namun, lanjut Rizal Ramli yang dimaksudnya brengsek adalah kebijakan dari tindakan impor yang dilakukan secara ugal-ugalan.

"Tidak pernah ada kata Surya Paloh brengsek. Yang ada penjelasan tentang import pangan, ugal-ugalan yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata ini adalah brengsek. Ini itu adalah kebijakannya, ini itu adalah tindakan impor ugal-ugalan tersebut," pungkasnya.

Rizal Ramli, lantas melaporkan Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik, dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim.

Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti pada UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 310 KUHP, dan 311 KUHP.

Berita ini sudah tayang di Suara.com, dengan judul Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp 1 Triliun

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id