Sertifikasi Tanah Komunal: Antara Regulasi dan Relevansi di Level Lapangan

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)


RIAU ONLINE - Sumatera Barat telah memulai sertifikasi tanah komunal. Perlu pengujian lebih mendalam untuk menemukan praktik lapangan dan model-model pengelolaan tanah ulayat. Hal ini penting guna memperbaiki mekanisme dan regulasi di level nasional.

Proses sertifikat tanah komunal sudah dilaksanakan di Sumatera Barat melalui Badan Pertanahan Nasional. Tapi diperlukan upaya perbaikan peraturan khusus tentang pengelolaan atas tanah ulayat untuk masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Senior Advokat AsM Law Office untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andiko Sutan Mancayo SH, MH pada diseminasi uji kelayakan sertifikat komunal di Sumatera Barat (27/9). Menurutnya, praktik ini mesti diuji lebih dalam jika akan direplikasi secara nasional.

“Kami menemukan banyak catatan. Sertifikat tanah adat yang ada di Sumbar lebih bersifat privat. Padahal, tanah ada juga yang bersifat publik. Hal tersebut belum diatur secara khusus, atau bahkan belum ada uji coba pensertifikatan.” ucapnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Permen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik masyarakat di suatu kawasan tertentu.

“Permen yang ada sekarang, tidak secara konrit memfasilitasi beragamnya subjek atau unit sosial masyarakat adat yang memiliki tanah komunal. Permen ini bahkan masih berdimensi privat. Tantangan di tingkat nasional justru menetukan subjek pengakuan dan level unit sosialnya,” papar Andiko.


Situasi inilah yang menyebabkan banyaknya konflik, baik antara masyarakat adat dengan pemerintah, maupun swasta. Hal ini tentu akan membuat sulit semua pihak.

“Dalam tataran yang lebih tinggi, operasionalisasi pengakuan hak masyarakat adat adalah kewajiban konstitusional dan HAM di sisi negara. Sementara di pihak swasta, hal ini adalah kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam konteks bisnis dan HAM.

Hasil Uji Kelayakan yang didiseminasikan pada Kamis, 27 September 2018 di Fakultas Hukum Universitas Andalas ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat (PUSTAKA), Nagari Institute dengan dukungan Forest Peoples Programe.

Pendiri PUSTAKA, Yando R Zakaria mengatakan, salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adalah pengakuan atas hak-hak politik. Hak itu melekat pada masyarakat adat, termasuk hak untuk menyelenggarakan pemerintahan.

“Dengan pemahaman ini, masyarakat adat menstinya sudah menjadi bagian dari negara. Sebagai entitas politik, maka masyarakat adat juga punya kewenangan untuk menyelenggarakan negara,” papar Yando.

Dalam susunan tata negara sendiri, nomenklatur desa adat sudah diterima sebagai ekspresi pengakuan hak politik. Bahkan, lanjut dia, Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan salah satu kewenangan hak asal usul masyarakat hukum adat adalah untuk mengatur dan mengurus hak ulayat masyarakat adat. Maka mendirikan desa adat adalah jalan keluar pengelolaan tanah adat oleh masyarajat adat itu sendiri.

“jadi kalau sudah diakomodasi, sertifikat tanah komunal justru sudah tidak relevan lagi, karena sudah diurus sendiri oleh desa adat,” tandas dia.