10 Bacaleg Koruptor Dinyatakan Lulus, Bawaslu Riau Tidak Akan Tinggal Diam

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Riau menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan lolosnya 10 Bacaleg di Provinsi Riau, dengan rincian 7 Bacaleg di Inhu dan 3 Bacaleg di Kampar.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Neil Antariksa.

Dikatakan Neil, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI guna menindaklanjuti permasalahan ini.

"Kita koordinasi dulu dengan Bawaslu RI, kami tidak akan tinggal diam," ungkap Neil, Minggu, 9 September 2018.

Dikatakan Neil, Bawaslu Indragiri Hulu dan Kampar meloloskan 10 Bacaleg ini serta meminta KPU untuk memasukkan mereka kembali ke Daftar Calon Sementara (DCS) karena dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).


Dasar putusan Bawaslu Inhu dan Kampar, dikatakan Neil berdasarkan UUD 45, UU No.7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi, mantan narapidana berhak mencalonkan diri.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa, putusan yang di buat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Bawaslu konsisten terhadap undang-undang, bukan berarti Bawaslu Pro terhadap koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang. Bawaslu tetap berpedoman kepada undang-undang dasar 45, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri," tegas Rusidi.

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada komitmen sebelumnya, yaitu tidak akan menetapkan Bacaleg mantan koruptor dalam DCT tanggal 20 September 2018 ini.

Karena sesuai dengan surat KPU RI terbaru nomor 991 beberapa waktu lalu, terkait menyikapi persoalan Bacaleg yang tersangkut kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan mantan bandar narkoba, sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, maka pihaknya akan tunduk terhadap PKPU tersebut.

Kecuali, kata Nurhamin ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan PKPU 20 yang saat ini masih tengah dalam proses digugat di MA.

“Kami pastikan tidak ditetapkan sebagai DCT. Kami tunduk dan berpegang teguh kepada PKPU 20 tahun 2018. Untuk menguatkan hal tersebut, KPU RI juga telah mengirimkan surat nomor 991, dan dengan tegas menyatakan tidak bisa ditindaklanjuti," tutupnya.