Akhirnya Panitia Akui Rizieq Ternyata Batal Pulang Hari Ini

Habib-Rizieq-Pulang-ke-Tanah-Air.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Setelah sempat simpang siur soal jadi atau tidaknya pulang ke Indonesia, kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akhirnya memperoleh kepastian. Rizieq dipastikan batal pulang ke tanah air hari ini.

"Atas Nama Panitia Penyambutan Imam Besar (PPIB) HRS, menyampaikan bahwa HRS menunda kepulangannya ke Tanah Air sesuai hasil istikharahnya," kata Ketua Panitia Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq, M. Nur Sukma dalam keterangan tertulis yang dilansir Suara, Rabu 21 Februari 2018.

Atas PPIB HRS, Sukma menyampaikan bahwa Rizieq menunda kepulangannya ke Tanah Air sesuai hasil istikhorohnya.

Kepada seluruh umat Islam dan bangsa Indonesia yang sangat mengharapkan kepulangan beliau dan telah bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya menyambut kepulangan beliau, kami mengucapkan jazakumullohu khoiron katsiiro.


"Semoga Allah selalu memberikan kepada kita keistiqomahan dalam perjuangan diatas jalanNYA, termasuk penegakan keadilan di NKRI sehingga Indonesia menjadi negara yang maju, berkah, aman dan sentosa, baldatun thoyyibatun warobbun ghofuur," ujarnya.

Sukma menegaskan pihaknya semua telah berusaha maksimal untuk kembalinya HRS ditengah - tengah kita, namun Allah SWT yang menentukan semuanya.

"Ketentuan terbaik untuk kita saat ini. Mari kita lanjutkan perjuangan kita dan mohon maaf atas segala kekurangan yang ada," tutupnya.

Kabar kepulangan Rizieq memang simpang siur sejak beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, berdasarkan foto tiket yang beredara di media sosial, Rizieq berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Arab Saudi pada Selasa 20 Februari 2018 waktu setempat tiba di Jakarta, Rabu 21 Februari 2018 dengan menumpang pesawat Saudi Arabian Airlines.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pornografi bersama seorang wanita Firza Husein. Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rizieq sendiri justru memilih pergi ke Arab Saudi sejak tahun lalu. Hingga kini, Imam Besar FPI tersebut belum kembali ke Indonesia. Akibatnya proses hukum terhadap Rizieq menggantung di tengah jalan.(2)