Begini Skenario Fredrich Ciptakan "Drama" Setnov di RS Medika Permata Hijau

Fredrich-Yunadi.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang membelit kliennya. Fredrich diduga merekayasa sakit terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik.

Lalu, rekayasa seperti apa yang diciptakan Fredrich?

Diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dikutip dari Kompas.com, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca juga:

Usai Pemeriksaan 11 Jam, Mantan Pengacara Setnov Jadi Tahanan KPK

Mantan Pengacara Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus E-KTP

Kejanggalan sudah terlihat ketika Fredrich Yunadi memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk keperluan rawat inap Setnov. Padahal, saat itu belum terjadi kecelakaan mobil.

Rekayasa bermula saat KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017. Sedianya, Novanto akan diperiksa penyidik pada 15 November 2017.

Namun Fredrich menyarankan Setnov untuk tidak memenuhi panggilan dengan sejumlah alasan. Atas saran itu, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK. Mantan orang nomor satu di DPR itu bahkan menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Fredrich kemudian bertemu dokter Bimanesh Sutarjo yang sudah lama dikenalnya. Fredrich meminta bantuan Bimanesh agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.


Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich. Dia kemudian menghubungi Plt Manajerial Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP rawat inap.

Namun permintaan Bimanesh ditolak Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani yang mengatakan Novanto bisa masuk melalui prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kemudian Fredrich memerintahkan stafnya, Achmad Rudiansyah, untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau, untuk mengecek kamar VIP yang telah dipesan yakni VIP 323.

"Achmad dan dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto," kata jaksa Roy Riady

Kemudian, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ia minta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto yang menjadi korban kecelakaan.

Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan ajudannya Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, yang bekerja sebagai wartawan Metro TV.

Namun, saat itu dokter Michael menolak karena surat pengantar rawat inap harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.

"Terdakwa lalu meminta dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 dan meminta rawat inap dengan alasan yang semula hipertensi menjadi korban kecelakaan," kata jaksa.

Belakangan, Novanto disebut mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, saat menumpang mobil yang disopiri Hilman.

Novanto selanjutnya masuk ke RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 pukul 18.45 WIB setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau dan langsung masuk ke kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya.

Selanjutnya, Fredrich memberikan keterangan pers seolah-olah dia baru mengetahui kecelakaan tersebut.

Beberapa jam berselang, penyidik KPK mengecek kondisi Novanto dan tidak menemukan luka serius. Tidak adanya luka serius itu kemudian terkonfirmasi saat Novanto dirujuk ke RSCM dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto dalam kondisi layak diperiksa. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id