245 WNI Dideportasi dari Malaysia Usai Jalani Hukuman Penjara

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Pihak Imigrasi Malaysia mendeportasi ratusan warga negara Indonesia (WNI) setelah menjalani hukuman penjara akibat melanggar aturan imigrasi Malaysia.

Kabag Humas Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno melalui pesan singkat seperti dilansir dari detikcom, mengatakan bahwa sebanyak 245 WNI telah dideportasi dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Tanjungpinang pada 7 Februari 2017 lalu.

Sampurno menyebutkan dari ratusan WNI yang dipulangkan dari penjara KLIA Selangor itu terdiri dari 92 orang lelaki dan 43 orang wanita. "Sedangkan dari 119 orang lainnya, yang terdiri atas 69 orang laki-laki, 49 perempuan, dan 1 anak berasal dari Penjara Manchap Umboo, Melaka," kata Sampurno.

Baca Juga: Indonesia Deportasi 830 Warga Negara Malaysia


Website Kementerian Luar Negeri RI, Kamis, 9 Februari 2017 menyebutkan bahwa para WNI itu dipulangkan dari Malaysia setelah menjalani masa tahanan di penjara karena terbukti melakukan pelanggaran imigrasi dan tindak pidana lainnya.

Para WNI akan dipulangkan secara bertahap oleh petugas KJRI Johor Bahri dengan menggunakan feri. Selanjutnya, Dinas Sosial Tanjungpinang akan memproses kepulangan mereka ke daerah masing-masing.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline