BRG: PT RAPP Buka Lahan Gambut, Padahal Sudah Dilarang Presiden

Kepala-BRG-Dihadang-Sekuriti-PT-RAPP.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Sehari pascainspeksi mendadak (Sidak) Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead, ke areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan fakta-fakta yang mencengangkan. 

 

Nazir secara blak-blakan mengatakan, telah terjadi kegiatan pembukaan gambut yang jelas-jelas sudah tidak boleh dilakukan. "Dalam inspeksi mendadak (sidak) dilakukan BRG, Kepala BRG menemukan kegiatan pembukaan gambut oleh anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)/APRIL," kata Deputi III BRG Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, Myrna A Safitri, Selasa, 6 September 2016, dalam rilisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID

 

Myrna mengatakan, perusahaan perusahaan harus taat hukum terhadap peraturan pemerintah dan negara. Sebelum melakukan sidak, tuturnya, BRG mendapatkan informasi dari warga sekitar perihal pembukan lahan dan kanal dari korporasi tersebut.

 

Baca Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

 

"Kunjungan BRG ini dilakukan merespon pengaduan warga Desa Bagan Melibur terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut. Laporan diterima BRG 10 Juni 2016. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 15-18 Juni, BRG menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial," jelasnya. 

 

BRG pernah memanggil perusahaan tersebut guna mendapatkan informasi terkait pekerjaan mereka di area telah dilaporkan. Permintaan itu pada 2 Agustus 2016 dipenuhi PT RAPP.

 

Mereka menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi dimiliki, Perusahaan juga telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut. "Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 meter) pada areal konsesi tersebut," jelasnya. 

 


"PT RAPP diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2014 tentang Pperlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut‎," lanjutnya. 

 

Peraturan tersebut, kata Myrna, dengan tegas melarang pembuatan kanal mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

 

Kepala BRG DiHadang

 

Pembukaan lahan gambut berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

 

Selanjutnya, jelasnya, BRG akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal temuan ini. Mereka turut memanggil kembali korporasi tidak beberapa lama lagi.

 

Klik Juga: Tak Kantongi Izin, Kepala BRG Dilarang Masuk Areal PT RAPP

 

"Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan," kritiknya, 

 

Myrna mengatakan, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy. "Di dalamya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru," sindirnya.



Terakhir, saksi-saksi pun turut diikut sertakan dalam pernyatan sikap ini. "Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal dibangun RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka," jelas Myrna. 

 

Warga Desa Bagan Melibur, M Kamil, mengatakan, kebun sagunya terbakar di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran. Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal dibangun RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut. 

 

Sebelumnya, Corporate Communications Manager PT RAPP, Djarot Handoko dalam rilis konfirmasinya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, operasional perusahaan sudah sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No 180 tahun 2013.

 

"Dalam menjalankan aktifitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan selalu merujuk kepada Rencana Kerja Tahunan disahkan pemerintah. Sebagai perusahaan menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

 

Mengenai penghadangan dan sidak Kepala BRG ke Bagan Melibur, Djarot menjelaskan, menerima masukan dari BRG mengenai hasil dari kunjungan tersebut. 

 

"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut, dalam waktu dekat," jawabnya.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline