Penguatan J-REDD Riau Tekankan Legitimasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Penguatan-J-REDD-Riau-Tekankan-Legitimasi-dan-Sinergi-Pusat-Daerah.jpg
Pertemuan Sekretariat GREEN for Riau bersama UNEP dan Pemerintah Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Senin, 27 April 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penguatan J-REDD tidak lagi berhenti pada hitung-hitungan karbon, tetapi menyasar legitimasi, kepentingan multipihak, dan negosiasi antara pusat–daerah. 

Hal ini tergambar dalam komitmen yang disampaikan dalam pertemuan antara Sekretariat GREEN for Riau bersama United Nations Environment Programme (UNEP) dan Pemerintah Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Senin, 27 April 2026.

Pertemuan ini dihadiri oleh Country Coordinator UNEP UN-REDD, Bambang Arifatmi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, serta Danang KS, UNEP-Provincial Coordinator. 

Diskusi yang dilaksanakan kali ini membahas harmonisasi kebijakan provinsi dengan pendekatan REDD+ yang semakin menekankan legitimasi sosial dan keadilan ekologis.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari High Level Dialogue and Strategic Partner Meeting: Unlocking Nesting for High-Integrity Jurisdictional REDD+ Implementation and Carbon Markets Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2026, yang menegaskan urgensi percepatan implementasi REDD+ berbasis pendekatan yurisdiksi (jurisdictional approach).

Dalam kesempatan tersebut, Syahrial Abdi menjelaskan, salah satu poin strategis yang mengemuka adalah komitmen politik dalam adopsi kerangka J-REDD di tingkat daerah. 

“Kami menyadari bahwa implementasi REDD+ tidak hanya bersifat teknis atau berbasis karbon, tetapi juga berada dalam lanskap politik kebijakan yang melibatkan berbagai kepentingan, baik pusat, daerah, maupun aktor non-negara terangnya.

Pertemuan ini menyepakati pendekatan J-REDD di Riau harus dibangun di atas legitimasi yang kuat, dengan mengharmonisasikan dan mengintegrasikan kebijakan, safeguards sosial dan lingkungan, hukum adat, serta pengakuan hak kelola masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan dan konsesi. 


Pendekatan ini dipandang krusial untuk menjaga keseimbangan antara target penurunan emisi dari kegiatan mitigasi dan stabilitas sosial-politik di tingkat tapak.

Pertemuan juga menegaskan pentingnya penguatan ownership program Pemerintah Provinsi Riau terhadap program GREEN for Riau, sebagai prasyarat menuju fase readiness REDD+ yang lebih matang.

Abdi juga menekankan bahwa konsolidasi kelembagaan akan diperkuat melalui koordinasi antara Sekretariat Daerah, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). 

“Selain itu, arah strategis juga mengarah pada pembentukan skema dan kelembagaan pembiayaan lingkungan di daerah, sebagai instrumen untuk mendukung implementasi program berbasis hasil (result-based payment) di masa depan,” ujarnya.

Bambang Arifatmi, selaku  Country Coordinator UNEP UN-REDD menyampaikan mengapresiasi komitmen yang telah disepakati oleh berbagai pihak tersebut

“Komitmen ini sebagai langkah penting dalam memastikan keberlanjutan program yang tidak bergantung semata pada dukungan eksternal, tetapi bertumpu pada kapasitas dan kepemimpinan daerah,” ujarnya.

Aspek ketiga yang disepakati adalah penguatan strategi pendekatan Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 

Kepala Bappeda, Purnama Irawansyah menekankan perlunya keseragaman narasi dan posisi daerah terkait capaian serta arah strategis GREEN for Riau. 

“Untuk itu, akan dibentuk dan dioptimalkan melalui Tim Percepatan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Bappeda, dan DLHK sebagai representasi resmi daerah dalam melakukan komunikasi dan negosiasi kebijakan di tingkat nasional,”kata Purnama.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan pertemuan lanjutan dengan direktorat teknis terkait dan Menteri Kehutanan guna memperkuat sinkronisasi kebijakan, dukungan implementasi, serta posisi Riau dalam skema J-REDD nasional.

Sekretariat GREEN for Riau menegaskan bahwa hasil pertemuan ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat implementasi program. Tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi, tetapi juga memastikan integrasi dimensi sosial, politik, dan kelembagaan dalam tata kelola hutan dan lahan gambut.

Harapannya, kebijakan yang dibentuk akan dapat menutupi gap pendanaan iklim untuk mencapai target FOLU Provinsi Riau 2030.