RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk membatalkan sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pembentukan Pokja ini diwacanakan untuk mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur mengatakan pembatalan sertifikat tanah ini adalah isu dilematis. Namun, Pemprov Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung proses tersebut, meski diakui tidak mudah dan sarat tantangan di lapangan.
"Jadi, intinya untuk pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti bagaimana untuk menyelesaikannya," ujarnya, Senin 20 April 2026.
Menurutnya, Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait.
"Sehingga, kita harus membentuk pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertifikat," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pembatalan sertifikat tidak dilakukan sembarangan dan benar-benar hanya dilakukan untuk tanah yang berada di kawasan hutan lindung. Pemerintah akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.
"Oleh karena itu, Pemprov Riau sangat mendukung dari sisi teknis regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga mengajak sinergi diantara instansi terkait demi keberhasilan kebijakan ini.

