RIAU ONLINE, PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ES diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, pengungkapan bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John, Senin, 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Kebakaran yang ditimbulkan tidak hanya terjadi pada satu titik, namun meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai sangat berdampak terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan kabut asap.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutup Kapolres.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polda Riau dalam menindak pelaku karhutla, sekaligus memperkuat komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

