Polisi Ungkap Peran Pelaku dalam Sindikat Gading Gajah Sejak 2024

Polisi-Ungkap-Peran-Pelaku-dalam-Sindikat-Gading-Gajah-Sejak-2024.jpg
Sejumlah barang bukti terkait komplotan perburuan Gajah Sumatera di Wilayah Kabupaten Pelalawan yang berhasil diungkap oleh Polda Riau. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Perburuan terhadap satwa dilindungi kembali mencoreng wajah konservasi di Provinsi Riau. Seekor Gajah Sumatera jantan ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dan gading hilang di Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa itu terungkap pada 2 Februari 2026. Bangkai gajah ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Saat ditemukan, kondisi bangkai telah membusuk, kepala terpisah dari tubuh dan kedua gadingnya raib.

Sehari kemudian, 3 Februari 2026, tim gabungan dari Bidlabfor Polda Riau bersama Ditreskrimsus Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada 4 Februari 2026, dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau melakukan nekropsi. Hasilnya mengungkap fakta memilukan.

"Perkiraan waktu kematian sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Gajah berjenis kelamin jantan dengan usia kurang lebih 40 tahun. Kami menemukan serpihan tembaga di bagian tengkorak kepala. Kematian disebabkan cedera traumatik akibat luka tembak," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Selasa, 3 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa gajah ditembak terlebih dahulu sebelum kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya. BBKSDA Wilayah Riau juga menyampaikan bahwa pola luka dan hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kasus ini kemudian dikembangkan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang memadukan olah TKP, hasil nekropsi, analisa digital forensik, GPS collar, uji balistik laboratorium forensik, hingga pemetaan jaringan pelaku perburuan satwa liar di wilayah hukum Polres Pelalawan dan sekitarnya. 

Hasil penyidikan menemukan fakta mengejutkan. Sejak 2024 hingga 2026, terdapat sembilan TKP perburuan Gajah Sumatera di wilayah Ukui dan sekitarnya, termasuk di Desa Bagan Limau, Barak Kundur, Sungai Bambu, hingga Desa Kesuma.

"Artinya ini bukan kejadian tunggal. Ini jaringan terstruktur yang sudah beroperasi cukup lama," tegas Kapolda.


Dari hasil pengembangan, aparat mengamankan 15 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari penembak, pemotong kepala, pemodal, penadah, kurir hingga perantara transaksi lintas daerah.

Di wilayah Pelalawan dan sekitarnya diamankan antara lain RA (pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan), JM (penembak), SM (penunjuk jalan), FA (pemodal dan penadah), HY (penadah dan perantara), AB (kurir), LK (penjual senpi), serta SL (perantara jual beli senpi).

Sementara jaringan luar daerah ditangkap di sejumlah kota seperti Surabaya, Jakarta, Kudus dan Solo.

AR sebagai perantara, AC perantara transaksi, FS sebagai pemodal, ME, perantara, S sebagai penadah gading dan perantara, SA perantara, dan HA sebagain perantara gading dan pipa rokok gading.

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN (penembak dan pemotong kepala), GL (penembak), dan RB (penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok).

Modus: Ditembak, Dipotong, Dijual Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembunuhan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Setelah itu, RA bersama AN memotong sebagian kepala menggunakan kapak dan pisau hingga malam hari.

Gading seberat 7,6 kilogram kemudian dijual kepada FA seharga Rp30 juta. FA memotongnya menjadi empat bagian sebelum dikirim ke Padang. Dari sana, gading berpindah tangan berkali-kali, dikirim melalui travel, kargo bandara, hingga jasa kereta ekspres ke Jakarta dan Surabaya.

Harga terus melonjak di setiap mata rantai. Dari Rp30 juta di tingkat pemburu, nilai transaksi meningkat hingga Rp125 juta di tingkat perantara. Bahkan, sebagian gading diolah menjadi pipa rokok gading oleh RB (DPO) dan kembali diperjualbelikan.

"Ini jaringan rapi. Dari hulu sampai hilir, semuanya sudah punya peran masing-masing," jelasnya.

Pada 19 Februari 2026, aparat mengamankan 10 batang pipa rokok berbahan gading saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Surakarta.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu para DPO dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar lainnya.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kelestarian alam dan warisan generasi mendatang,"  tegas Kapolda.