Pembeli Gading Rp80 Juta Ditangkap, Polisi Sita Senpi Modifikasi

Pembeli-Gading-Rp80-Juta-Ditangkap-Polisi-Sita-Senpi-Modifikasi.jpg
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari jaringan pemburu Gajah Sumatera yang berhasil diamankan. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik gabungan Polda Riau telah menangkap dan menetapkan sebanyak 15 tersangka terkait kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Hal itu diungkapkan langsung Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir di Mapolda Riau, Selasa, 3 Maret 2026.

"15 tersangka dengan perannya masing-masing dan saat ini kita juga memburu 3 orang yang masuk dalam DPO," katanya.

Irjen Pol. Jhonny menjelaskan, dari 15 tersangka itu sebanyak 8 orang ditangkap di Riau dan 7 orang merupakan jaringan luar Provinsi Riau. Di tempat yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim gabungan.

"Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," ungkapnya

Sebelumnya, pengungkapan kasus perburuan satwa dilindungi ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.


Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penembakan dan perdagangan gading gajah tersebut.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya bangkai gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa itu langsung memicu kecaman publik, terutama dari kalangan pegiat konservasi yang menilai perburuan liar semakin mengancam kelangsungan hidup satwa langka tersebut.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui unggahan video di akun media sosial resminya, mengisyaratkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Tim gabungan bekerja. Jejak ditelusuri. Fakta disusun. Kebenaran akan disampaikan. Segera,” tulisnya dalam video yang diunggah pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Dalam video itu, terlihat Kapolda yang akrab disapa Herimen melakukan komunikasi melalui telepon, disusul tayangan personel Polres Pelalawan saat mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti. Beberapa foto juga memperlihatkan tersangka dengan wajah diblur.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga salah satu tersangka berinisial HY alias H berperan sebagai pembeli gading dengan nilai transaksi mencapai Rp80 juta. Sementara tersangka lainnya, ABC alias AL, diduga terlibat dalam pengiriman gading ke Jakarta Barat dan menerima sejumlah imbalan dari hasil transaksi tersebut.

Dalam operasi penangkapan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya potongan gading gajah yang diduga berasal dari hasil perburuan, serta senjata api laras panjang modifikasi lengkap dengan peluru yang diduga digunakan untuk menembak satwa malang itu.

Tim gabungan menerapkan metode scientific crime investigation dengan menelusuri jejak digital, mengumpulkan bukti forensik di lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi. Rangkaian penyelidikan tersebut akhirnya mengerucut pada identitas para pelaku dan jaringan distribusi gading.