RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru membongkar praktik jual beli satwa dilindungi jenis Owa Siamang yang diperdagangkan secara ilegal dengan harga mencapai Rp10 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan, penyelamatan satwa liar kembali dilakukan kepolisian di Riau tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan menggunakan teknik undercover buying. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami amankan,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial YUS yang diduga berperan sebagai penjual.
Kapolresta menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara owa siamang ini juga akan dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” jelas Muharman.
Ia menambahkan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, di mana kepolisian tidak hanya menegakkan hukum bagi manusia, tetapi juga melindungi lingkungan dan ekosistem.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, tersangka diamankan pada Rabu sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
“Awalnya kami menyamar sebagai pembeli burung. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia memiliki kenalan yang menjual owa siamang. Dari situ kami lakukan undercover buy,” kata Anggi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui harga jual owa siamang tersebut mencapai Rp10 juta. Saat transaksi, polisi baru menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp2 juta.
“Dari keterangan tersangka, owa siamang ini berasal dari Kabupaten Kampar. Kami juga sudah mendatangi lokasi pemilik satwa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” tambahnya.
Tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa yang dilindungi. Saat ini, satwa tersebut telah diamankan, sementara pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, YUS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

