Tiga Tersangka Perambahan TNTN Kuasai 270 Hektare Kebun Sawit Ilegal

Tiga-Tersangka-Perambahan-TNTN-Kuasai-270-Hektare-Kebun-Sawit-Ilegal.jpg
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi saat menunjukkan barang bukti, Rabu, 21 Januari 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menguasai ratusan hektare kebun kelapa sawit di kawasan hutan konservasi.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Riau dengan Balai TNTN dalam upaya menekan praktik perambahan hutan.

“Para tersangka dengan sengaja menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit. Ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara,” ujar Hengki, Rabu, 21 Januari 2026.


Ketiga tersangka tersebut yakni Hisar Maruli Marpaung (44) dengan luas kebun sekitar 60 hektare, Richard Putra Naiborhu (38) seluas 30 hektare, serta Bilter Sihombing (69) yang menguasai lahan paling luas yakni 180 hektare. Seluruh lahan tersebut berada di kawasan TNTN, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Hengki menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menguasai kawasan taman nasional dengan dalih kepemilikan lahan melalui surat hibah adat, kwitansi pembelian, dan surat ganti rugi, kemudian menanam kelapa sawit secara masif.

“Dokumen-dokumen tersebut tidak dapat membenarkan penguasaan lahan di kawasan hutan konservasi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp2 miliar.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan taman nasional dari praktik perambahan ilegal,” tutup Hengki.