Tak Tahu Satwa Langka, Hewan Laut ini pun Habis Dipotong dan Dibagi-bagikan ke Warga

Ilustrasi-pari-gergaji.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seekor satwa laut yang dilindungi pemerintah karena terancam punah, pari gergaji atau hiu gergaji (Pristis pristis) terjaring nelayan Desa Tanjung Peranap, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Jumat, 19 Januari 2018 lalu.

Karena ketidaktahuan nelayan, ikan ini lalu dipotong dan dibagi-bagikan ke sejumlah warga. Dan kini, Balai Pengelolaan Sumberdaya Perairan dan Laut (BPSPL) Padang melacak siapa penyimpan muncung gergajinya.

Dikutip dari Mongabay.co.id, Senin 22 Januari 2018, Kepala Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Aswandi mengatakan, lima nelayan jaring kurau tak sengaja mendapatkan pari tersebut pada Jumat sore kemarin.

Saat itu mereka menarik jaring yang ternyata berat. Mereka minta pertolongan kapal lain untuk menarik jaring ke pantai.

"Mereka jaring ikan kurau, itulah, ketika mereka narik, makin berat dan makin berat. Ternyata hiu gergaji. Kebetulan yang menjaring masyarakat desa saya," katanya.

Pari terjaring di selat antara Pulau Sumatera dan Pulau Tebing Tinggi, berjarak hanya setengah mil dari bibir pantai. Diduga nelayan tak tahu pari jenis ini dilindungi oleh hukum Indonesia bahkan status terancam.

"Ini kejadian pertama kali. Warga gak tau bahwa ini dilindungi. Ramai-ramai ke laut karena ikan gratis. Ndak dijual itu. Habis semua. Tulangnya aja ndak ada lagi," kata Aswandi.

Windi Syahrian Djambak, Koordinator BPSPL Padang Wilayah Kerja Riau, Jambi, Sumatera Selatan mengatakan, tim tengah menyusuri kemungkinan masih ada sisa bagian tubuh pari. Bagian yang bernilai ekonomis tinggi adalah muncung gergaji yang biasa jadi koleksi.


"Biasanya muncung jadi kerajinan. Ini satwa langka dilindungi. Ia diburu masyarakat terutama muncungnya," katanya kepada Mongabay.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, setiap orang dilarang menyimpan bagian satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Ancaman, hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

"Soal tindakan atau penyidikan lebih lanjut, masih kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-red). Kita (BPSPL) lebih kepada sosialisasi dan pencegahan.”

Terancam punah
BERDASARKAN daftar merah lembaga pemeringkat konservasi dunia (IUCN), satwa ini terancam punah atau satu tahap menuju punah di alam liar. Hal itu diakui Dharmadi dari Pusat Riset Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia-KKP.

Yang tertangkap ini, katanya, pari gergaji jenis besar yakni Pristis pristis. Dari penelitian dia di Merauke, Papua, baru-baru ini, teridentifikasi tiga jenis dari spesies pari ini yakni Anoxypristis cuspidata, Pristis zijsron dan Pristis pristis (nama baru Pristis microdon).

Dia bilang, pari gergaji yang tertangkap itu bukan hiu karena insang ada di bawah. Untuk penyebarannya, kata Dharmadi, hampir di seluruh perairan Indonesia.

"Di Indonesia baru teridentifikasi dari penelitian di Merauke yang merupakan bagian dari kegiatan Indonesaw, baru ada tiga spesies. Diduga ada empat spesies. Itu jenis (tertangkap di Riau), yang memang sangat-sangat jarang tertangkap. Ukurannya besar. Pristis pristis yang tertangkap di Riau," katanya.

Menurut dia, sosialisasi kepada nelayan sudah dilakukan sejak November lalu. Hasilnya lumayan, beberapa nelayan mulai melepas kembali pari kalau tertangkap jaring mereka.

Dharmadi berharap, ada upaya konservasi bersama hingga bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di kantong-kantong nelayan di Indonesia. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id