Walhi Sebut Polda Riau tak Mumpuni Bahas KUHP saat Bahas Karhutla

Kebakaran-Hutan-Riau1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Direktur Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan, sebagai penegak hukum, Polda Riau, tidak tak memiliki keahlian dan kecakapan mumpuni dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Boy menduga, selepas Walhi Riau melakukan Peraperadilan mereka sodorkan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Polda Riau.

Walhi menilai PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) terbukti melakukan pembakaran lahannya pada 2015 silam dan dilepaskan Polda Riau, dengan alasan karena tak memiliki cukup bukti.

Baca Juga: Inilah Alasan Polda Riau Terbitkan SP3 Untuk 15 Perusahaan

"Bahwa Tim Melawan Asap adalah sebutan untuk tim advokat diberikan kuasa dalam permohonan ini. Selain itu, harus diperiksa dan dibuktikan entitas badan hukumnya adalah Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, bukan tim dari kuasa hukumnya. Sehingga Polda Riau memperlihatkan ketidakcermatannya terhadap substansi surat kuasa khusus Walhi Riau," Boy Jerry Even Sembiring, Rabu, 2 Agustus 2017.


 

Polda Riau saat itu selaku Termohon mengatakan, di dalam poin eksepsinya permohonan diajukan Walhi Riau obscuur libel dengan alasan ketidakjelasan status hukum dari tim melawan asap.

Sementara itu, anggota kuasa hukum dari Tim Melawan Asap, Indera Jaya, menjelaskan ketidakpahaman Polda Riau. Ia menilai, kesalahan dilakukan Polda terletak pada Undang Undang nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

"Itu semua jelas terlihat dari poin eksepsinya mengatakan, seorang penerima kuasa dalam surat kuasa ini merupakan pengacara magang belum memiliki kewenangan beracara di pengadilan. Hari ini, Polda Riau jelas tidak memahami Undang-Undang Advokat khususnya mengenai ketentuan advokat magang dalam Pasal 29 ayat (6)," tutupnya sembari berlalu.

Klik Juga: Walhi Riau Tarik Gugatan SP3 Polda Riau Saat Tahu Hakim Praperadilan Sorta Ria Neva

Meskipun baru sidang ke-dua dalam pembacaan repliknya, tim melawan asap semakin berkeyakinan bahwa penerbitan SP3 yang dilakukan oleh Polda Riau menandakan ketidakpahaman Polda Riau dalam mencerna KUHAP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline