Membandel Buka Lahan Gambut, Anak Perusahaan APP Disanksi Menteri LHK

Pembukaan-Lahan-Gambut-oleh-PT-SPM.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hampir dua pekan usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut pohon Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis akasia di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Lansekap Semenanjung Kampar, Pelalawan, Kamis, 23 Maret 2017 lalu.

Kini giliran diduga anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP), PT Sekato Pratama Makmut (SPM) yang beroperasi di Lansekap Giak Siak Kecil, Bukit Batu, Bengkalis. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPPHK-HT) PT SPM. Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran berupa pembukaan kanal baru pada lahan gambut.

Baca Juga: Inilah Kisah Kejahatan APP Grup Kepada Masyarakat Suku Adat Di Riau

Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi lapangan KLHK ke konsesi IUPHHL-HT PT SPM pada 3 Maret 2017 silam dipimpin Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Prof San Afri Awang, didampingi Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan M.R. Karliansyah dan Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.

Dalam rilisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, inspeksi lapangan ke Riau ini merupakan bagian dari upaya-upaya preventif KLHK dalam rangka pencegahan karhutla.

Pasalnya, dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, Riau merupakan provinsi rentan mengalami karhutla berulang setiap tahunnya, dan merupakan provinsi prioritas restorasi gambut.

PP Nomor 57 tahun 2016 perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlndungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah mengatur secara jelas, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru (land clearing) pada areal gambut dan dilarang melakukan drainase menyebabkan gambut kering. Bulan Februari 2017, Menteri Siti Nurbaya telah menerbitkan paket peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut.

Sidak KLHK ke Giam Siak Kecil


Sementara itu, Ina Susanti, Komunikasi Asia Pulp and Paper (APP) mengatakan, APP, Sinar Mas Forestry dan semua pemasok berkomitmen penuh terhadap pemenuhan segala peraturan dan regulasi dibuat KLHK. 

Sebelumnya, pada 23 Maret 2017, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemberian sanksi administrasi kepada PT RAPP estate Pelalawan dilakukan setelah korporasi raksasa itu terbukti menambah blok baru untuk tanaman akasia melibatkan areal gambut.

Klik Juga: PT RAPP Kena Sanksi, Bakal Akasia Dicabut Hingga Biomassa Dibersihkan

PT RAPP dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan tanaman akasia berada di lansekap Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sanksi penutupan lahan sudah ditanami akasia tersebut didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem yang mana sama sekali tidak diperbolehkan dibuka lahan baru beserta izinnya.

 

 

"Ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP 57/2016 Jo PP 71/2014 dan sejumlah Peraturan Menteri LHK yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan PP tersebut," katanya melalui siaran pers, Kamis, 23 Maret 2017.

Penutupan lahan itu dilakukan secara simbolis dilakukan dengan pencabutan bakal pohon akasia di areal pelanggaran gambut oleh beberapa petinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Selain diberikan sanksi dministrasi, PT RAPP juga dipaksa untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan akasia dan penutupan serta penimbunan terhadap kanal-kanal.

Rasio Ridho berharap pelanggaran gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulangi lagi. 

"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas oleh Menteri LHK," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline