Airsoft Gun Boleh Dimiliki untuk Olahraga, Tapi Ada Syaratnya

ilustrasi-airsoft-gun.jpg
(Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Belakangan masyarakat kerap menggunakan airsoft gun untuk berbuat kriminal. Terbaru, seorang pengendara mobil, David Yulianto, menodong sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat dengan pistol itu.

Lantas, bagaimana aturan kepemilikan airsoft gun?

Bendahara Umum Persatuan Olahraga Airsoft Gun Indonesia (Porgasi), Temmy Djaja Hartanto, menyebut regulasi terkait kepemilikan hingga penggunaan airsoft gun diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2018.

"Airsoft gun itu polisi keluarkan Perpol nomor 5 tahun 2018. Itu yang atur airsoft gun," kata Temmy, dikutip dari kumparan, Rabu, 10 Mei 2023.

Menurut pemilik toko airsoft gun di Jakarta Pusat itu, tidak mudah untuk membeli senjata replika tersebut. Calon pemilik harus memenuhi sejumlah syarat.

"Jadi ketika orang mau beli ke toko saya dia harus sertakan KTP, KK, SKCK, foto, rekomendasi klub. Jadi 5 syarat itu kita minta kalau dia tidak penuhi kita tidak kasih dia beli," kata Temmy.

Syarat utama kepemilikan airsoft gun tidak mencantumkan tes psikologi seperti untuk senjata api. Kata Temmy, airsoft gun tujuannya untuk olahraga.

"Engga (tes psikologi) karena airsoft gun itu kan permainan jadi kita itu masuknya ke Kormi (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia). Makanya kenapa ga perlu tes psikologi dan lain-lain karena ini sebetulnya senjata mainan pelurunya plastik," kata Temmy.


Temmy menyebut airsoft gun legal memiliki nomor seri yang terdata di Mabes Polri. Data pembeli akan dicatat oleh pemilik toko dengan nomor seri senjatanya yang digunakan untuk melakukan pelacakan jika senjata disalahgunakan.

"Suatu saat terjadi aksi koboi-koboian atau gimana pokoknya aksi kejahatan didapatkan senjata ada nomor seri kita polisi udah tahu dia tinggal telepon ke saya ini nomor sekian siapa pemiliknya. Saya keluarin datanya," tutur Temmy.

Temmy mengingatkan setiap pembeli airsoft gun akan diingatkan terkait penggunaan senjata replika ini. Mulai dari cara penggunaan hingga keamanan dalam penyimpanannya.

"Kalau di tempat kita dia mau beli, kita kasih edukasi, ini senjata hanya untuk olahraga tidak boleh dibawa ke mal ke macam-macam. Pokoknya hanya boleh dari lapangan tembak ke rumah, seperti itu," kata Temmy.

Airsoft gun tidak boleh dibawa dalam kondisi peluru terpasang. Senjata ini harus dibawa dalam tas.

Kalau airsoft gun aturan membawanya harus dalam tas. Tasnya boleh tas khusus dan tas biasa, tapi magazine dan peluru tidak boleh dalam senjata. Harus dikeluarkan," jelas Temmy.

"Jadi ga boleh tuh dalam kondisi on peluru di dalam terus ditaruh di pinggang itu ga boleh," tambahnya.

Porgasi sebagai wadah semua klub airsoft gun, kata Temmy, juga tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan airsoft gun.

"Biasanya kita kalau yang sudah anggota Porgasi yang kena kasus pidana misalkan di polisi, biasanya kita keluarkan dari Porgasi," pungkasnya.