Dugaan Kekerasan di Balik Kematian Serda RHP, TNI AU Mulai Bongkar Fakta

Dugaan-Kekerasan-di-Balik-Kematian-Serda-RHP-TNI-AU-Mulai-Bongkar-Fakta.jpg
Serda RHP, meninggal dunia di mess Kompleks Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis, 5 November 2026 malam. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - TNI Angkatan Udara (TNI AU) memastikan akan mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang personelnya, Serda RHP, meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di mess Kompleks Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis, 5 November 2026 malam.

Serda RHP merupakan personel Skatek 045. Kematian prajurit tersebut menjadi perhatian serius institusi TNI AU. Terlebih, terdapat dugaan tindakan kekerasan yang melatarbelakangi meninggalnya korban.

Melalui keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Nomor 1138/PR/Dispenau/2026, Jumat, 6 November 2026, TNI AU membenarkan adanya peristiwa tersebut sekaligus menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"TNI AU menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Serda RHP. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi musibah ini," demikian pernyataan resmi TNI AU yang dikeluarkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsma Feri Yunaldi, Sabtu, 7 November 2026.

Untuk mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Serda RHP, TNI AU telah mengambil langkah awal dengan melakukan penyelidikan terhadap personel yang diduga terlibat.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna menggali fakta-fakta di balik kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

"Sebagai langkah awal, TNI AU telah melakukan penyelidikan terhadap personel yang diduga terlibat serta meminta keterangan dari sejumlah saksi".

"Proses ini dilakukan untuk mengungkap secara objektif fakta, kronologi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," jelasnya.


Selain penyelidikan, proses pemeriksaan medis terhadap jenazah korban juga telah dilakukan. Pada Jumat siang, autopsi terhadap Serda RHP dinyatakan selesai.

Autopsi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus, terutama untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya prajurit tersebut.

"Siang ini jenazah sudah selesai diautopsi untuk memastikan penyebab meninggalnya Serda RHP," lanjut pernyataan tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, jenazah Serda RHP dijadwalkan diberangkatkan ke rumah orang tuanya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 7 November 2026.

TNI AU menyatakan pemulangan jenazah akan menggunakan pesawat milik TNI AU sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab institusi terhadap personel yang meninggal dunia.

Di sisi lain, TNI AU menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin militer, maupun nilai-nilai keprajuritan.

Institusi tersebut memastikan setiap personel yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas peristiwa ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI AU menegaskan bahwa segala bentuk tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, dan nilai-nilai keprajuritan tidak dapat dibenarkan dan semua pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Feri Yunaldi 

Lebih lanjut, TNI AU berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penegakan hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

"Perkembangan penanganan kasus ini juga akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Kasus meninggalnya Serda RHP dengan dugaan tindak kekerasan tersebut kini menjadi ujian bagi komitmen TNI AU dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan internalnya. 

Publik pun menanti hasil penyelidikan untuk mengetahui secara terang penyebab kematian korban serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.