RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menyambut keputusan tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mempersiapkan pengusulan nama-nama pegawai yang memenuhi ketentuan.
Agung menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus harapan baru bagi para PPPK yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang dinilai memberikan perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK.
“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung, Jumat 6 November 2026.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Agung menegaskan Pemko Pekanbaru akan segera menyiapkan proses pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kota untuk ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi dan pengusulan dapat berjalan lancar sehingga para pegawai yang memenuhi persyaratan sudah mendapatkan status PPPK penuh waktu pada Januari 2027 mendatang.
Menurut Agung, perubahan status tersebut bukan sekadar memberikan kepastian dalam pekerjaan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan semangat dan motivasi aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan status kepegawaian yang lebih pasti, ia optimistis kinerja aparatur Pemko Pekanbaru semakin maksimal. Dampaknya, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat juga diharapkan terus meningkat.
"Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan final pemerintah bersama DPR RI terkait skema penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai profesi. Kebijakan ini mencakup tenaga pendidik seperti dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, hingga tenaga teknis.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Sementara itu, pemerintah turut mengambil kebijakan bagi 172.323 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Masa perjanjian kerja mereka yang berakhir pada Desember 2026 diputuskan untuk diperpanjang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menata kebutuhan aparatur di berbagai sektor pelayanan publik.

