74 WBP Lapas Gobah Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai, Ini Alasannya

74-WBP-Lapas-Gobah-Dipindahkan-ke-Lapas-Narkotika-Rumbai-Ini-Alasannya.jpg
WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai pada Jumat, 30 Oktober 2026. (Dok. Lapas Kelas IIA Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menerima pemindahan sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jumat, 30 Oktober 2026.

Pemindahan puluhan warga binaan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan hunian serta optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Pekanbaru. 

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari pengelolaan warga binaan agar pelaksanaan pembinaan dan pengamanan di lingkungan lapas dapat berjalan lebih optimal.

Setibanya di Lapas Narkotika Rumbai, sebanyak 74 warga binaan tersebut langsung menjalani serangkaian prosedur penerimaan yang dilakukan petugas. 

Proses itu meliputi pemeriksaan administrasi, pencocokan data, hingga pengecekan awal terhadap kondisi warga binaan.

Seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang berlaku guna memastikan proses pemindahan berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan di lingkungan lapas.

Usai proses penerimaan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Narkotika Rumbai, R. Adhi Negoro, turut memberikan pengarahan kepada 74 warga binaan yang baru dipindahkan.



Dalam arahannya, Adhi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas. 

Ia mengingatkan bahwa setiap warga binaan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati sesama penghuni maupun petugas pemasyarakatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga binaan yang baru diterima agar dapat menaati seluruh peraturan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta saling menghormati, baik kepada sesama warga binaan maupun petugas," ujar Adhi Negoro.

Ia juga mengingatkan agar para warga binaan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Menurutnya, terciptanya suasana lapas yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta kerja sama seluruh warga binaan.

Adhi meminta agar 74 warga binaan tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan pihak lapas.

"Kami berharap seluruh warga binaan dapat beradaptasi dengan lingkungan yang baru, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memanfaatkan kesempatan selama menjalani masa pidana untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik," pesannya.

Menurutnya, masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan perubahan perilaku. 

Program pembinaan yang diberikan di dalam lapas diharapkan mampu membentuk sikap disiplin, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan warga binaan agar nantinya dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

Penerimaan 74 warga binaan pindahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Rumbai dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak lapas berharap seluruh warga binaan yang baru diterima dapat mengikuti proses pembinaan secara maksimal dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

"Pemindahan ini tidak sekadar menjadi proses perpindahan tempat menjalani pidana, tetapi juga diharapkan menjadi awal bagi para warga binaan untuk membangun perubahan positif, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat," pungkasnya.