RIAU ONLINE - PEKANBARU – Nasib karier Brigadir WP, oknum polisi yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak, Selasa, 27 Oktober 2026, kini berada di ujung tanduk. Polda Riau memastikan proses sidang kode etik akan dilakukan terhadap Brigadir WP, dengan ancaman sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah ini menjadi bagian dari penanganan kasus yang tidak hanya menyeret Brigadir WP dalam proses pidana, tetapi juga mempertaruhkan statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menegaskan bahwa institusinya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri.
"Mengenai status dia, saat ini kita akan lakukan proses sidang kode etik. Ancamannya PTDH," tegas Arman, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ancaman pemecatan tersebut disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, PTDH belum menjadi keputusan final karena anggota yang bersangkutan masih harus menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Polda Riau memastikan proses pidana tetap berjalan. Brigadir WP saat ini telah ditahan di Polda Riau, sementara penyidik masih mendalami perkara tersebut.
"Tapi pidananya tetap kita ajukan, tergantung dari nanti kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," ujar Arman.
Penanganan kasus Brigadir WP dilakukan melalui dua jalur berbeda, yakni proses pidana untuk mengusut dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban dan proses kode etik untuk menentukan konsekuensi terhadap statusnya sebagai anggota Polri.
Keduanya memiliki mekanisme dan dasar penilaian masing-masing. Karena itu, ancaman PTDH tidak serta-merta berarti keputusan pemberhentian telah dijatuhkan. Proses sidang etik tetap harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Polda Riau juga tengah melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan Brigadir WP melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), serta berkoordinasi dengan tenaga medis lainnya.
Meski demikian, proses etik tersebut berjalan dalam jalur yang berbeda dari penanganan pidana. Polda Riau memastikan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pidananya tetap kita ajukan, tergantung dari nanti kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," pungkasnya.
Kapolda mengungkapkan bahwa anggota tersebut diketahui memiliki riwayat skizofrenia dan menjalani pengobatan. Kondisi itu kini menjadi salah satu aspek yang didalami untuk mengetahui keadaan kejiwaannya secara lebih menyeluruh.
Hingga kini, Polda Riau belum mengumumkan keputusan akhir sidang kode etik maupun hasil lengkap observasi kejiwaan Brigadir WP.
Meski demikian, Arman menegaskan bahwa riwayat gangguan kejiwaan tersebut tidak membuat dugaan tindak pidana yang terjadi diabaikan.
"Penyidik tetap mendalami rangkaian peristiwa, sedangkan hasil observasi medis diperlukan untuk membantu menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.

