RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kondisi skizofrenia yang dialami Brigadir WP, oknum polisi yang diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya, dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, serta cara seseorang mempersepsikan realitas.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon, saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan Brigadir WP.
Parluhutan menjelaskan gejala skizofrenia yang diidap Brigadir WP dapat berupa waham atau delusi, halusinasi, hingga gangguan dalam memahami lingkungan sekitar.
Meski begitu, menurutnya, skizofrenia tidak bisa dinilai hanya berdasarkan perilaku seseorang dalam kesehariannya. Pemeriksaan medis secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui gejala yang dialami, kondisi terkini, serta tingkat gangguan yang mungkin dialami seseorang.
“Kalau namanya skizofrenia, ini kan gangguan kejiwaan yang memengaruhi pola pikir, pola rasa, pola persepsi dia,” ujar Parluhutan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Gejala waham atau delusi pada penderita skizofrenia bisa memicu seseorang memiliki keyakinan kuat terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Waham itu delusi, tingkat kepercayaan yang dia yakini, tapi tidak sesuai dengan realita,” jelasnya.
Selain waham, gejala lain yang dapat muncul adalah halusinasi. Dalam kondisi ini, seseorang dapat mengalami pengalaman mendengar, melihat, atau merasakan sesuatu tanpa adanya rangsangan dari luar yang sesuai.
Parluhutan menyebut halusinasi dapat berupa halusinasi auditorik, yakni berkaitan dengan pendengaran, maupun halusinasi visual yang berkaitan dengan penglihatan.
“Satu, dia mungkin juga ada namanya halusinasi, entah halusinasi auditorik atau visual. Halusinasi itu barangnya tidak bisa dilihat orang lain,” ungkapnya.
Ia memberikan gambaran bahwa seseorang dapat mempersepsikan suatu objek secara berbeda dari kenyataan. Namun, bentuk dan jenis gejala yang dialami setiap orang tidak selalu sama.
Selain itu, skizofrenia juga dapat berkaitan dengan gangguan dalam mengorganisasi pikiran dan memahami situasi. Karena itu, penilaian terhadap kondisi seseorang tidak cukup hanya dengan melihat perilaku yang tampak dari luar.
Parluhutan mengingatkan bahwa seseorang dengan riwayat skizofrenia masih mungkin melakukan aktivitas sehari-hari dan berkomunikasi dengan orang lain, terutama ketika kondisinya sedang baik.
Ia mencontohkan kondisi Brigadir WP yang berdasarkan pengalamannya masih dapat diajak menjalankan tugas piket dan menyampaikan kebutuhan sehari-hari kepada atasannya.
“Tapi untuk kondisinya kalau keseharian, tadi Pak Kapolda juga sudah singgung sedikit, kalau lagi dalam kondisi yang baik ya masih bisa. Masih bisa diajak piket,” katanya.
Menurutnya, gambaran perilaku sehari-hari tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk memastikan kondisi kejiwaan seseorang. Sebaliknya, seseorang juga tidak dapat langsung dinyatakan mengalami gangguan berat hanya karena memiliki riwayat diagnosis skizofrenia.
Lebih lanjut, Parluhutan menyebut terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai perubahan kondisi kejiwaan seseorang, di antaranya tekanan psikologis, persoalan sosial, gangguan pola tidur, serta faktor metabolik.
Namun, faktor-faktor tersebut tidak dapat langsung ditetapkan sebagai penyebab perubahan perilaku tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
“Faktor pemicunya mungkin faktor stres psikologis, sosial, atau gangguan pola tidur, gangguan metabolik. Itu yang perlu didalami dari dokter spesialis jiwanya atau psikiaternya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penilaian terhadap kondisi kejiwaan seseorang harus dilakukan secara hati-hati. Riwayat penyakit, kondisi saat pemeriksaan, serta informasi klinis lainnya perlu dipertimbangkan sebelum dokter menarik kesimpulan.
Dalam pemeriksaan terhadap Brigadir WP, Bidang Dokkes Polda Riau tidak hanya melakukan wawancara, tetapi juga membutuhkan observasi untuk memperoleh gambaran kondisi kejiwaan yang lebih menyeluruh.
Parluhutan mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, WP telah memiliki riwayat skizofrenia sejak awal masuk ke lingkungan Polda Riau setelah berpindah dari Mabes Polri pada 2019. WP pernah menjalani perawatan, dengan catatan kontrol terakhir di Rumah Sakit Jiwa pada Oktober 2023.
Meski demikian, riwayat tersebut tidak otomatis menjelaskan kondisi kejiwaan WP saat dugaan penganiayaan yang mengakibatkan ibu kandungnya meninggal dunia terjadi.
“Mohon rekan-rekan tidak langsung menyimpulkan karena di sini butuh observasi. Selain pemeriksaan, dia butuh observasi,” tegas Parluhutan.
Ia menekankan, penentuan tingkat keparahan skizofrenia maupun kemungkinan adanya gangguan lain harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang memadai, bukan dugaan atau penilaian sepintas.
“Tidak bisa langsung, ‘Oh, Luhut ini sudah skizofrenia berat, terus dia ada gangguan lainnya’, tidak begitu,” pungkasnya.

