RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menahan seorang anggota Polri, Brigadir WP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak.
Kasus tragis yang melibatkan hubungan ibu dan anak tersebut kini ditangani melalui proses pidana dan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengatakan anggota tersebut telah diamankan dan ditahan di Polda Riau. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan melalui observasi medis.
Arman mengungkapkan, Brigadir WP mengidap skizofrenia, yakni gangguan kesehatan mental yang membutuhkan penanganan medis dan pengobatan secara rutin.
"Ada anggota kita yang melakukan tindak pidana, di mana yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya, sehingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar Irjen Arman, Rabu, 28 Oktober 2026.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, proses hukum terhadap anggota tersebut tetap berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan, sementara kondisi kejiwaan yang bersangkutan juga menjadi perhatian dalam menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
"Proses saat ini, yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes," tegasnya.
Menurut Arman, pemeriksaan medis diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan anggota tersebut, termasuk kemampuannya menjalani proses pemeriksaan secara optimal.
Arman menjelaskan, kondisi kesehatan anggota tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara. Ia menyebut, anggota itu diketahui mengidap skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin sesuai penanganan medis.
Meski begitu, kata dia, Brigadir WP masih bertugas sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, karena selama pengobatan tidak ditemukan gejala yang dinilai mengkhawatirkan
"Kenapa kok sekarang dinas? Memang tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan selama dia mengonsumsi," jelasnya.
Polda Riau tidak berhenti pada informasi mengenai riwayat kesehatan tersebut. Observasi tetap dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kondisi kejiwaan anggota yang bersangkutan.
Arman mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tenaga medis untuk melihat kondisi kejiwaan anggota tersebut secara lebih mendalam.
"Nah, kita sudah melakukan observasi dan kita sudah berkoordinasi dengan beberapa kedokteran yang lain untuk melihat sampai sejauh mana kondisi kejiwaan anggota tersebut," ungkapnya.
Ia meminta agar penjelasan lebih terperinci mengenai gejala, diagnosis, dan penanganan medis disampaikan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau, mengingat hal tersebut berkaitan dengan aspek medis.
Sementara itu, terkait pemeriksaan sebagai tersangka, sebut Arman, bahwa kemampuan seseorang untuk berkomunikasi tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kondisi kejiwaannya.
Menurut dia, Brigadir WP masih bisa berkomunikasi secara normal. Namun, kondisi psikologisnya tetap perlu dinilai oleh tenaga medis untuk memastikan kesiapan dan kemampuannya mengikuti pemeriksaan.
"Secara normal yang bersangkutan bisa komunikasi. Tapi secara kejiwaan, kalau misalkan rekan-rekan paham skizofrenia itu seperti apa, kadang-kadang dia proaktif, reaktif, tapi kadang-kadang dia pasif," kata Arman.
Penilaian medis menjadi penting untuk menentukan bagaimana proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi anggota tersebut.
Polda Riau belum menyampaikan secara terperinci hasil observasi kejiwaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, kemampuan anggota itu untuk menjalani pemeriksaan secara optimal masih membutuhkan penilaian lebih lanjut.
Arman juga mengingatkan agar dugaan motif di balik penganiayaan yang berujung pada kematian korban tidak disimpulkan secara terburu-buru sebelum penyidik memperoleh hasil pemeriksaan yang memadai.
Menurutnya, kondisi kejiwaan anggota tersebut harus menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Penyidik masih melakukan observasi untuk mengetahui keadaan yang bersangkutan, sehingga penjelasan mengenai motif maupun tindakan yang dilakukan tidak bisa serta-merta ditarik berdasarkan asumsi.
"Misalnya. Tapi kan kita tidak bisa mengatakan bahwa itu motif yang memang dibuat atau dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Ia kembali menekankan pentingnya memahami bahwa anggota tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, kondisi medis itu tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Jadi rekan-rekan media harus paham bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit skizofrenia. Jadi jangan berpikir secara normal, ada motif, ada modus, dan lain sebagainya. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, sembari menunggu hasil observasi medis sebagai salah satu aspek yang relevan dalam proses penanganan perkara.
Selain proses pidana, Polda Riau juga akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Arman menegaskan, Brigadir WP akan menjalani sidang kode etik. Sanksi yang dapat dijatuhkan, apabila terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Mengenai status dia, saat ini kita akan lakukan proses sidang kode etik. Ancamannya PTDH," tegas Arman.
Meski demikian, proses etik tersebut berjalan dalam jalur yang berbeda dari penanganan pidana. Polda Riau memastikan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pidananya tetap kita ajukan, tergantung dari nanti kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," pungkasnya.
Polda Riau menyatakan anggota itu telah ditahan dan penyidikan masih berlangsung. Observasi oleh Biddokkes serta koordinasi dengan tenaga medis lainnya juga dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kejiwaannya.
Adapun hasil pemeriksaan medis, perkembangan penyidikan, dan proses sidang kode etik akan menjadi bagian penting dalam menentukan penanganan kasus tersebut selanjutnya.

