Oknum Polisi Penganiaya Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Punya Catatan Kontrol di RSJ

Dokkes-Polda-Riau.jpg
Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon, mengungkapkan bahwa Brigadir WP, oknum polisi yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak, memiliki riwayat gangguan kejiwaan skizofrenia sejak awal bertugas di Polda Riau.

Berdasarkan catatan Bidang Dokkes Polda Riau, kondisi tersebut telah diketahui sejak WP berpindah tugas dari Mabes Polri pada 2019. WP yang bertugas di lingkungan Bidang Dokkes Polda Riau itu juga pernah menjalani perawatan kejiwaan, dengan catatan kontrol terakhir di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada Oktober 2023.

Meski demikian, riwayat gangguan kejiwaan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan kondisi psikologis WP saat peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan ibu kandungnya terjadi.

Polda Riau masih melakukan proses penyidikan pidana sekaligus pemeriksaan dan observasi kejiwaan terhadap anggota tersebut. Hasil pemeriksaan psikiatri diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara lebih menyeluruh.

AKBP dr. Parluhutan Sitindaon menegaskan, pemeriksaan kejiwaan tidak cukup hanya dilakukan melalui wawancara. Diperlukan observasi untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi seseorang.

"Mohon pengertian dari rekan-rekan semua bahwasanya hasil visum psikiatri ini, selain pemeriksaan wawancara, perlu observasi. Mohon dipahami itu,” ujar Parluhutan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penyidik tidak bisa langsung menyimpulkan kondisi kejiwaan seseorang tanpa didukung hasil pemeriksaan dari tenaga medis yang berkompeten.

Menurutnya, penilaian mengenai kondisi kejiwaan seseorang harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan terhadap WP masih membutuhkan waktu sebelum diperoleh kesimpulan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi tidak serta-merta dari penyidik itu bisa langsung menyatakan seperti itu, kecuali dari, kalau tidak salah, ini dari putusan pengadilan,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sebagaimana arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat.

“Semua ini sesuai dengan yang disampaikan Pak Kapolda, untuk alurnya masih sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Parluhutan mengungkapkan, sejak awal masuk, WP disebut telah memiliki riwayat gangguan kejiwaan tersebut. Ia juga pernah mendapatkan perawatan, meskipun catatan kontrol terakhir yang diketahui pihaknya tercatat pada Oktober 2023.

“Kalau dari data kami sejauh ini, dari 2019 pindahan dari Mabes Polri. Kemudian dirawat di sini, memang sudah ada di sana. Dari awal masuk memang skizofrenia,” ungkapnya.

Parluhutan juga mengingatkan bahwa kondisi seseorang dengan skizofrenia tidak selalu tampak sama setiap waktu. Dalam situasi tertentu, seseorang masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dan berkomunikasi secara wajar.



Menurut Parluhutan, dalam keseharian, WP masih dapat berinteraksi dengan orang lain ketika kondisinya sedang baik. Ia bahkan menyebut WP masih bisa diajak menjalankan tugas piket dan menyampaikan kebutuhan sehari-hari kepada atasannya.

“Tapi untuk kondisinya kalau keseharian, tadi Pak Kapolda juga sudah singgung sedikit, kalau lagi dalam kondisi yang baik ya masih bisa. Masih bisa diajak piket,” tuturnya. 

Parluhutan menceritakan, dalam keseharian, WP juga masih dapat menyampaikan keinginannya secara langsung, termasuk ketika merasa lapar.

“Bahkan kalau dia lapar pagi itu, ‘Ndan, saya lapar’, masih bisa minta sama saya, kita ajak sarapan,” katanya.

Gambaran tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perilaku seseorang dalam aktivitas sehari-hari tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai keseluruhan kondisi kejiwaannya.

Pemeriksaan medis tetap diperlukan untuk mengetahui bagaimana kondisi WP, termasuk apakah terdapat perubahan tertentu yang berkaitan dengan gangguan yang dialaminya.

Parluhutan menjelaskan, skizofrenia merupakan gangguan kejiwaan yang dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, serta cara seseorang mempersepsikan lingkungan di sekitarnya.

Salah satu gejala yang dapat muncul adalah waham atau delusi, yakni keyakinan kuat terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, meskipun orang yang mengalaminya meyakini hal tersebut sebagai sesuatu yang benar.

“Kalau namanya skizofrenia, ini kan gangguan kejiwaan yang memengaruhi pola pikir, pola rasa, pola persepsi dia,” jelasnya.

Ia menerangkan, selain waham, seseorang juga dapat mengalami halusinasi. Halusinasi merupakan pengalaman perseptual tanpa adanya rangsangan dari luar yang sesuai, misalnya mendengar suara atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada.

Parluhutan menyebut halusinasi dapat berupa halusinasi auditorik atau yang berkaitan dengan pendengaran, maupun halusinasi visual yang berkaitan dengan penglihatan.

“Satu, dia mungkin juga ada namanya halusinasi, entah halusinasi auditorik atau visual. Halusinasi itu barangnya tidak bisa dilihat orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, gangguan persepsi juga dapat memengaruhi cara seseorang memahami situasi di sekitarnya. Namun, gejala yang muncul pada setiap individu dapat berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan.

Penentuan jenis gejala, tingkat keparahan, maupun kemungkinan adanya gangguan lain harus dilakukan melalui pemeriksaan klinis oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi di bidang kejiwaan.

Lebih lanjut, Parluhutan menyampaikan bahwa perubahan kondisi seseorang dengan skizofrenia dapat dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya tekanan psikologis, persoalan sosial, gangguan pola tidur, hingga faktor metabolik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut masih perlu didalami oleh dokter spesialis kejiwaan yang menangani WP. Belum ada kesimpulan yang dapat dipastikan mengenai faktor yang mungkin memengaruhi kondisi anggota tersebut saat peristiwa terjadi.

“Faktor pemicunya mungkin faktor stres psikologis, sosial, atau gangguan pola tidur, gangguan metabolik, badan kan tumbuh. Itu yang perlu didalami dari dokter spesialis jiwanya atau psikiaternya,” paparnya.

Menurut Parluhutan, proses observasi menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan riwayat penyakit atau hasil wawancara dalam waktu singkat.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran medis yang lebih utuh mengenai kondisi yang bersangkutan.

Ia kembali meminta masyarakat maupun awak media tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai tingkat keparahan gangguan kejiwaan yang dialami WP sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Mohon rekan-rekan tidak langsung menyimpulkan karena di sini butuh observasi. Selain pemeriksaan, dia butuh observasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak langsung menyatakan WP mengalami skizofrenia berat atau gangguan lain tanpa hasil pemeriksaan yang memadai.

“Tidak bisa langsung, ‘Oh, Luhut ini sudah skizofrenia berat, terus dia ada gangguan lainnya’, tidak begitu,” pungkasnya.