Riau Membara, Polisi Jerat 35 Tersangka dari 32 Perkara Karhutla

Kombes-Ade-di-lokasi-karhutla.jpg
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, memberi keterangan dari lokasi karhutla. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani puluhan perkara karhutla dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan hingga kini sebanyak 32 perkara karhutla telah ditangani oleh Polda Riau dan jajaran, Senin, 24 Agustus 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Bahkan, sebagian perkara telah masuk ke tahap penuntutan.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," ujar Kombes Ade.

Ade menyebut, seluruh tersangka yang telah diproses dalam 32 perkara tersebut sejauh ini merupakan pelaku perorangan. Kendati demikian, kepolisian masih membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak korporasi.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegasnya.



Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan PT TKWL. Menurut Ade, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang semestinya tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade memastikan perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Kampar. 

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.

Dari hasil penyidikan sejumlah kasus yang telah ditangani, polisi menemukan pola yang relatif sama. Sebagian besar kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkas Ade.