RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan arena perjudian di Kota Pekanbaru yang disebut-sebut melibatkan nama pejabat di Polda Riau dan seseorang bernama Jon Ketek.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menegaskan, empat lokasi arena permainan yang ramai diperbincangkan telah ditutup oleh Polresta Pekanbaru sejak 18 Juni 2026.
“Sejak 18 Juni lalu seluruh lokasi tersebut sudah ditutup dan dipasang garis polisi oleh Polresta Pekanbaru,” kata Hasyim, Sabtu, 18 Juli 2026.
Hasyim meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut arena permainan tersebut masih beroperasi atau mengaitkannya dengan nama pejabat Polda Riau.
Menurutnya, apabila di kemudian hari lokasi-lokasi tersebut kembali beroperasi, kepolisian akan melakukan pengawasan ketat.
“Kalau nanti ditemukan ada kegiatan yang mengarah kepada perjudian, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya setoran kepada pimpinan Polda Riau, Hasyim memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Faktanya kegiatan itu sudah tidak ada, tetapi akun tersebut masih memviralkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemilik akun yang menyebarkan informasi tersebut telah terdeteksi. Namun, polisi belum dapat membeberkan identitasnya karena masih dalam proses penyelidikan.
“Sudah kami deteksi pemilik akunnya. Tinggal nanti kami tindak lanjuti,” katanya.
Hasyim juga menjelaskan sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan telah menggelar razia terpadu pada 17 Juni 2026 yang melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, serta kepolisian.
“Dalam razia itu tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian. Namun dengan mempertimbangkan situasi kamtibmas, keesokan harinya lokasi tersebut tetap ditutup,” jelasnya.
Mengenai nama Jon Ketek yang turut disebut dalam unggahan tersebut, Hasyim mengatakan yang bersangkutan telah dimintai keterangan.
“Jon Ketek sudah kami periksa. Yang bersangkutan merupakan humas di tempat tersebut dan juga merasa keberatan karena namanya dicatut bersama nama pejabat Polda Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto, membenarkan seluruh arena permainan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Ia menjelaskan izin yang dimiliki merupakan izin usaha arena permainan, bukan izin perjudian.
“Mereka memang mengajukan izin sebagai arena permainan. Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa tempat tersebut tidak boleh dijadikan arena perjudian, tidak boleh menerima anak berseragam sekolah, serta wajib memenuhi standar keselamatan dan kewajiban perpajakan,” kata Quarte.
Menurutnya, pengawasan terhadap operasional usaha tetap dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun unsur pidana, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

